Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan jika Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan salah satu potensi kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dihelat pada April 2019 mendatang.
Divisi Informasi dan Data, KPU Bombana, Muh Safril menjelaskan DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena kondisi tertentu, yang bersangkutan tidak dapat melaksakan pemungutan Suara di TPS, tempat yang bersangkutan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya sedang menjalankan tugas atau sedang di Rumah Sakit, sedang melaksankan pendidikan atau pindah Domisili.
“Yang rawan sekarang untuk yang pindah domisili, contohnya yang bersangkutan terfaftar di Kelurahan Doule, tapi dia punya KTP-el di Rarowutu, otomastis untuk bisa memilih di Rarowatu, dia harus menunjukan formulir A5. Akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan DPR tingat II. Karena dia terdaftar Sebagai DPT di Doule, sehingga ini yang kita katakan rawan,” papar Safril pada Mediakendari.com, Selasa (15/1/2019).
Apalagi lanjutnya, sekarang ada banyak pergerakan pemilih yang pindah domisili, namun dirinya sangat menyangkan karena banyak yang berpindah domisili, termaksud para pengurus partai yang tidak memahami Aturan.
Sehingga katanya, persoalan DPTb, pihaknya sudah masukan sebagai Inventaris masalah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra yang diteruskan ke KPU RI.
“Kami sudah masukan persoalan ini DPTb ini sebagai inventaris masalah ke KPU Provinsi, nanti KPU Provinsi yang meneruskan ke KPU RI agar dicarikan solusi masalahnya,”cetusnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan agar para Calon Legislatif (Caleg) di daerah itu, dapat memahami regulasi dengan benar, agar nantinya pada saat pemungutan suara pada April 2019 mendatang tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan di TPS.
“Misalanya Caleg dari Partai A yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT di Rumbia pada Daerah Pemilihan 1, akan tetapi dia menjadi Caleg di dapil 5 Kabaena, tapi KTP-el nya sudah pindah. Sehingga Caleg tersebut tidak akan dapat memilih DPR tingkat II. Karena dia terdaftar di TPS yang ada di Rumbia, dia tidak bisa memilih dirinya sendiri,” terangnya
Dengan kondisi itu lanjut Safril, pihaknya akan bekerja dengan tegas dan sesuai Undang-undang yang berlaku, selain itu pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk meberikan pengamanan yang lebih, pada TPS daerah itu yang disinyalir memiliki banyak pemilih pindahan.
“Kami akan tegas sesuai regulasi dan kami juga akan berkordinasi pada pihak Kepolisian agar memberikan pengamanan khusus pada TPS yang banyak terdapat pemilih pindahannya, sehingga proses Pemilu nantinya dapat berjalan dengan aman,” tutupnya. (A)