Reporter : Safrudin Darma
Editor : Def
BURANGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Senin (18/03/2019) malam.
Kegiatan yang digelar di Hotel Beac (HB) Butur ini, di ikuti oleh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Butur.
Dalam kesempatan itu, Divisi Teknis KPU Butur, Sairman mengatakan, Pemilu 2019 sebulan lagi akan digelar, untuk itu seluruh penyelenggara harus bekerja semaksimal mungkin, agar tercapai hasil yang maksil.
“Kita juga perlu memahami tata cara pemilihan sampai melakukan pemungutan surat suara nantinya di Tempat pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan ujung tombak KPU sebenarnya,” terangnya.
Karena, kata dia, suksesnya pemilihan nantinya tergantung jelihnya dari peran KPPS. Sehingga anggota KPPS yang akan direkrut nantinya bisa bekerja maksimal dan paham mengenai aturan PKPU.
“Selain itu saya juga menghimbau bila pembuatan TPS, nantinya dilakukan diruangan terbuka. Dan yang terpenting adalah peralatan perlengkapan TPS sudah harus diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara,” lanjutnya.
Baca Juga :
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
- KPU Kota Kendari Resmi Lantik Anggota PPS Untuk Pilgub dan Pilwali Tahun 2024
- Warga Konut Terkena Musibah Banjir, Balon Gubernur Ruksamin Kirim Satu Truk Bermuatan Beras di Muna, Ketua KPU Sultra : Tidak Melanggar UU Pilkada
- Ketua Bawaslu Konut Lantik 39 Anggota Panwascam
- Lantik Panwascam, Ketua Bawaslu Baubau: Tiga Tugas Langsung Menanti
- Ketua Baswalu Konawe, Abuldan Lantik 84 Panwascam Pilkada 2024 yang Dihadiri, Wike Ketua KPU, Komisioner Bawaslu Sandra Asbar dan Restu Tebara. Uniknya Restu Telihat Murung
Dilanjutkannya, pada hari pencoblosan para penyelenggara harus memahami waktu, karena batas pencoblosan sampai pukul 13.00 Wita, apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan maka tidak terima lagi.
“Dan pada saat hari pencoblosan surat suara harus diperhatikan, dan untuk mengantisifasi hal-hal lain surat suara nantinya ditambah 2 persen dari Daftar pemilihan tetap (DPT),” tutupnya. (B)