KENDARI – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Adnan Husaini resmi menggantikan Zayat Kaimoeddin (Derik) sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu sesuai dengan keputusan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra seusai pencoretan nama Derik dari daftar bursa Bacaleg oleh KPU Provinsi dikarenakan terindikasi sebagai mantan narapidana korupsi.
Ketua DPW PPP Sultra, Abdul Rasyid Syawal mengatakan, dipilihnya nama Adnan Husaini sebagai pengganti Derik dalam daftar Bacaleg melalui pembahasan yang alot.
“Cukup alot diskusinya dan akhirnya Adnan Husaini menggantikan Pak Zayat,” ujar Abdul Rasyid, Rabu (1/8/2018).
Setelah ditetapkannya Adnan Husaini kata Abdul Rasyid, pihaknya langsung mendaftarkannya ke KPU Sultra sebagai Bacaleg dari PPP.
“Kita langsung daftarkan Pak Adnan ke KPU semalam,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai jadwal KPU Sultra, tanggal 1 Agustus 2018 merupakan tahapan verifikasi berkas, sementara pada tanggal 8 hingga 12 Agustus penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan untuk 14 sampai 23 September 2018 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)