Reporter : Erlin
ANDOOLO – KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengajak masyarakat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sebagai syarat bagi masyarakat untuk dapat menuangkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 09 Desember 2020 mendatang.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Komisioner Divisi Data KPU Konsel, Sakirman saat membuka lounching gerakan Mendukung perekaman KTP Elektronik di Kantor KPU Konsel, Kamis 19 November 2020.
Kata Sakirman, gerakan Mendukung perekaman KTP Elektronik merupakan salah satu presur pentingnya data administrasi kependudukan masyarakat Konsel utamanya pada Pilbup Konsel.
“Hal ini wajib dilakukan sebagai bagian kampanye kita kepada masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik agar dapat menuangkan hak pilihnya dan terdaftar dalam daftar pemilih dan dapat terakses seratus persen,” ucap Sakirman.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Konsel, Aliudin. Ia menuturkan gerakan mendukung perekaman KTP Elektronik tersebut sesuia Surat KPU RI No 1017.
“Karena ada beberapa persoalan, ada saja pemilih terdaftar dalam DPT tetapi belum memiliki KTP Elektronik. Begitu juga mungkin masih ada warga Konsel yang berdomisili di Konsel tetapi belum melakukan perekaman. Inilah langkah kita untuk mendorong gerakan mendukung perekaman KTP-Elektronik,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Konsel, Seni Marlina menjelaskan pihaknya juga mengkampanyekan posko-posko Disdukcapil mendorong warga dapat melakukan perekaman.
“Dengan gerakan mendukung perekaman KTP Elektronik ini, kita lakukan gerakan masiv bersama KPU, Bawaslu dan Dukcapil untuk dapat mengajak masyarakat Konsel yang telah memasuki usia wajib KTP sehingga dapat menuangkan hak pilihnya,” ajak Seni Marlina.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asriani mengaku perekaman KTP-El merupakan persoalan yang tidak bisa disepelekan. Ia merasa harus menuntaskan persoalan itu.
“Di 20 hari tersisa menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati, KPU Konsel mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri pentingnya dokumen administrasi kependudukan (Adminduk),” ajaknya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Konsel, Muhammad Yusuf menilai Adminduk merupakan persoalan identitas warga.
Ia menyebut, data pihaknya saat ini yang terdaftar sudah memiliki berjumlah kurang lebih 214.000 jiwa. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman berada pada angka 210.000 jiwa. Untuk mengakomodir seluruh masyarakat, pihaknya akan turun langsung merekam di 25 Kecamatan di Konsel.
“Data yang belum merekam sekitar 4.000 jiwa. Terkait persoalan kepemilikan Adminduk ini diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat,” tuturnya
Ia mengimbau masyarakat segera melakukan proses perekaman mengingat pengurusan dokumen kependudukan gratis dan sangat penting.