Reporter : La Ato
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim) memberikan jaminan seluruh warga yang masuk dalam daftar pemilih, akan bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada serentak tahun 2020.
Jaminan tersebut tidak terkecuali bagi pemilih yang tengah sakit atau dirawat dirumah sakit (RS) saat momen pencoblosan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Koltim, Anhar menjelaskan, KPU dengan bantuan PPK dan PPS akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik yang memiliki pasien rawat inap.
“Pasien ini nantinya akan kita data, sehingga pada hari pencoblosan bisa dilayani di jam 12 siang dengan memperhatikan ketersediaan surat suara, pendataan akan kita lakukan satu hari sebelum pemungutan suara,” terang Anhar, diacara Bincang Kita MEKTV, Kamis, 26 November 2020.
Untuk warga yang sakit, kata Anhar, pihaknya juga menegaskan tidak membuatkan Tempat Pemungutan Suarat (TPS) khusus, melainkan akan menjadi tanggungjawab bagi TPS terdekat dengan keberadaan warga tersebut.
Menurutnya, warga yang sakit tersebut nantinya akan diberikan form A5, yang khusus diberikan bagi pasien yang memilih di TPS ditempat yang tidak sesuai atau bukan menjadi tempat domisilinya.
“Jadi tidak ada lagi pembuatan TPS khusus. Kita cukup koordinasi ke TPS-TPS yang dekat dengan tempat atau rumah sakit di mana mereka rawat inap,” terang Anhar.
Dijelaskannya juga, disebabkan karena Pilkada digelar ditengah masa darurat pandemi covid-19, untuk pemilih di masing-masing TPS, dibatasi maksimal 500 pemilih dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan.
“Sebelum pandemi, jumlah pemilih di TPS maksimal 800 orang, karena masih suasana pandemi pemilihnya kita batasi, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yakni jaga jarak, gunakan masker, cuci tangan dan hindari kerumunan,” ucapnya. /B