Kolaka Utara – Komisi pemilihan umum (KPU) kolaka utara membantah adanya pemberitaan terkait dana biaya operasional (BOP) panitia pemungutan kecamatan (PPK) atau Ad Hoc.
Ketua KPU kolaka utara Nurgalia saat di temui di kantornya jumat 28/7/2023 mengatakan bahwa tidak ada pemotongan dana operasional baik PPK maupun PPS.
“Kami sudah turun kunjungan ke lapangan untuk menyampaikan kepada panitia pemungutan kecamatan (PPK) di 14 kecamatan terkait dana operasional para Ad Hoc bahwa tidak ada pemotongan dana yang ada adalah adanya pengurangan.
“Pengurangan dana BOP itu di sebabkan karena kegiatan teman-teman penyelenggara di bawah belum terlalu padat,jelasnya.
Selain itu sekertaris KPU kolaka utara Drs. Muhammad Haris menegaskan bahwa terjadinya pengurangan dana BOP itu bukan dari kami KPU kabupaten akan tetapi itu langsung dari KPU pusat dan berlaku di semua daerah.
Perlu diketahui bahwa dari 17 kab/kota di Sultra pada bulan januari, februari dan Maret Kolaka Utara termasuk tinggi yaitu Rp.5 juta untuk PPK dan Rp. 2 juta untuk PPS,dan perlu diketahui juga bahwa dana OP yang diberikan pada bulan itu tdk mesti habis dan yang di pertanggungjawabkan sesuai yang terealisasi dan jika ada sisanya maka bisa jadi saldo untuk di bulan berikutnya,terangnya.
“Jadi kemunkinan dana BOP ad hoc itu akan normal pada bulan november dan desember karena di bulan itu tingkat kegiatan sangat padat,namun kami tidak bisa menentukan nilainya karena semua itu akan di tentukan oleh pusat.
Bagaimana caranya mau di potong dana BOPnya sedangkan dana tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing PPK maupun PPS dengan cara di transfer,tegasnya.
Sementara itu salah satu komisioner KPU sultra Asril,saat di konfirmasi melalui telepon menjelaskan bahwa apa yang di katakan oleh Ibu Ketua dan Sekertaris KPU kolaka utara itu sudah benar.
Jadi tidak benar adanya pemotongan dana BOP,itu karena adanya penyesuaian anggaran,kemudian mengenai keterlambatan pembayaran itu di sebabkan karena terlambatnya mereka membuat dan menyetor laporan pertanggung jawaban.
Selanjutnya mereka akan di transferkan dana tersebut setelah menyelesaikan laporannya,lalu rekening mereka kembali diaktifkan jadi sipatnya hanya pemblokiran sementara dan akan di buka kembali setelah laporan selesai,tutupnya.
Reporter : Pendi