KONAWEPILEGPOLITIKSULTRA

KPU Konawe Bersiap Rekrut 5.509 KPPS, Ini Persyaratannya

999
Komisioner KPU Konawe, Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andang

Reporter : Indras
Editor : Kang Upi

KONAWE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiap Desa dan Kelurahan, bersiap merekrut Kelompok Penyelengara Pengumutan Suara (KPPS). Jumlah yang bakal direkrut untuk 787 Tempat Pengumutan Suara (TPS) di 27 kecamatan, se-Kabupaten Konawe, sebanyak 5.509 orang.

Komisioner KPU Konawe, Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andang menjelaskan, pendaftaran untuk menjadi KPPS ini mulai dibuka 28 Februari hingga 27 Maret 2019. Menurutnya, perekrutan diserahkan kepada PPS atas nama KPU Konawe. Dengan perekrutan ini diharapkan KPPS terpilih merupakan warga sekitar yang mengenal para pemilih yang juga warga di sekitar wilayah mereka.

Baca Juga : KPU Konawe: Peserta Pemilu Harus Manfaatkan Waktu Kampanye

“Syaratnya sesuai PKPU No.3 tahun 2018, diantaranya tidak terlibat dengan partai politik dalam jangka lima tahun, yang dinyatakan surat pernyataan yang sah ,” jelasnya via WA, Rabu (13/2/2019).

Dan syarat lainnya yakni, berusia paling rendah 17 tahun, berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Untuk eks anggota partai, paling kurang 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.

“Harus berdomisili di wilaya kerja PPS, mampu jasmani, rohani dan bebas penyalagunaaan Narkotika, pendidikan paling rendah SLTA,” ujarnya.

Syarat lainnya, yaitu tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan hukuman 5 tahun atau lebih serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP serta belum pernah menjabat 2 periode berturut-turut sebagai KPPS.

“Untuk Formulir bisa di ambil di pps dan berkas nya diserahkan kesan.semua tahapan di laksanakan oleh PPS atas nama KPU,” pungkasnya. (B)

Baca Juga : KPU Konawe Intensifkan Sosialisasi Pemilu 2019

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version