Reporter : Ajad Sudrajad
Editor : Def
LANGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah usai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara yang bakal digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang.
Baca Juga :
- Sengketa Pilgub 2024, Ini Kata KPU Sultra
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
Dari hasil sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2019, yang dilaksanakan sejak dari tanggal 7-11 Maret lalu, ditemukan sebanyak 12.163 lembar surat suara dinyatakan rusak oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konkep.
Ketua KPU Konkep Iskandar membenarkan adanya sejunlah suarat suara pemilu yang rusak. Kata dia, ada beberapa indikator kerusakan surat suara tersebut. Pertama adanya degradasi warna surat suara antara surat suara DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRD Provinsi.
“Degradasi yang dimaksud yakni tidak sesuainya spesifikasi warna yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, yang kedua, kita juga menemukan surat suara berlubang seperti tertusuk jarum. Kemudian yang ketiga pihaknya juga menemukan surat suara kusut hingga robek,” terangnya saat dikonfirmasi Mediakendari.com, di ruang kerjanya, Rabu (20/3/2019).
Adapun lembaran surat suara, lanjutnya, yang banyak mengalami kerusakan berada pada jenis lembaran surat suara Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD). dimana angka kerusakan surat suaranya mencapai 11.753 lembar.
Baca Juga :
- Rifqi-Farid Pimpin Konkep, Wagub Sultra Dukung Sinergi
- PT GKP Kembali Berproduksi Dengan Harapan Dorong Perekonomian Daerah
- Biodiversitas Pulau Wawonii Terjaga, Sektor Swasta Ambil Peran Penting
- Pertambangan di Pulau Kecil Diperbolehkan Ditambang, Angin Segar Buat Masyarakat Wawonii
- DPR RI dan Pemerintah: Pulau Kecil Diperbolehkan Untuk Ditambang
- Pemkab Konkep Apresiasi PT GKP Gelar Reklamasi Pasca Penambangan
“Selain banyaknya surat suara yang rusak kita juga menemukan adanya kekurangan surat suara sebanyak 12.674 lembar yang terbagi dari 5 lembaran surat suara,” urainya.
Iskandar menambahkan, pihaknya bersama Bawaslu Konkep telah membuatkan berita acara terkait temuan kerusakan surat suara dan telah ditembuskan pada Biro Logistik KPU RI dan KPU Provinsi. (A)