KONAWE SELATANPOLITIK

KPU Konsel Lantik Tiga PPS Pengganti Antar Waktu

368
×

KPU Konsel Lantik Tiga PPS Pengganti Antar Waktu

Sebarkan artikel ini
Pelantikan PPS Penganti Antar Waktu
Suasana Pelantikan PPS Penganti Antar Waktu

Reporter : Erlin

ANDOOLO – KPU Konawe Selatan (Konsel) melantik tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Penganti Antar Waktu (PAW) di Kantor KPU Konsel, Rabu 30 September 2020.

Acara pelantikan PAW tiga anggota PPS ini dimulai dengan pembacaan SK Penetapan yang dibacakan oleh staf KPU dan pembacaan Pakta Integritas serta pengambilan sumpah dan janji jabatan yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Konsel.

Ketiga anggota PPS yang dilantik itu adalah Islamudin menggantikan fikramlin, Harlian menggantikan Asni Ariantika Desa Lamara Kecamatan Benua dan Hilda menggantikan Cici Reskiansyah Desa Lalonggombu Kecamatan Lainea.

Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan tiga anggota PPS yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setelah resmi dilantik, saya minta untuk segera menyesuaikan diri kepada PPS lainnya serta menjalankan tugas fungsi masing-masing,” ungkap Aliudin dalam sambutannya.

Ia berpesan agar PPS bisa selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PPK, agar proses kerja berjalan lancar ditingkatkan PPS dan PPK.

Aliudin menegaskan agar semua penyelenggara bersikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

” Pesan saya untuk PPS yang baru dilantik untuk memilih netral dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggar di tingkat desa,” pintanya.

You cannot copy content of this page