KONAWE SELATAN

KPU Konsel Resmi Tutup Tahapan Pendaftaran Cakada, Tiga Calon Dinyatakan Memenuhi Syarat

317
×

KPU Konsel Resmi Tutup Tahapan Pendaftaran Cakada, Tiga Calon Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
KPU Konsel saat menggelar pleno penututapan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel. Foto: Erlin

Reporter: Erlin

ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menutup tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Konsel, pada pukul 00:00 Wita, Minggu, 6 September 2020.

Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, dalam tiga hari masa pendaftaran, sebanyak tiga pasangan calon kepala daerah (Cakada) telah mendaftar, yakni Muhammad Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran, Surunuddin Dangga – Rasyid, dan Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae.

“Ketiga pasang calon ini dinyatakan memenuhi syarat,” kata Aliudin, saat ditemui awak media usai pleno penutupan pendaftaran Cakada di Kantor KPU Konsel, Minggu malam.

Aliudin memaparkan, Cakada yang pertama mendaftar adalah Endang – Wahyu mendaftar yakni pada 4 September 2020 sekitar pukul 09:58 Wita. Pasangan dengan tagline EWAKO ini diusung Partai Demokrat, Gerindra, dan PAN.

“Dengan masing-masing perolehan kursi, untuk Partai Demokrat empat Kursi, PAN tiga Kursi kemudian Gerindra lima kursi total partai pengusung berjumlah 12 kursi dengan presentase 34 persen,” jelasnya.

Pendaftar kedua yakni Surunuddin – Rasyid yang mendaftaran juga dihari pertama, 4 September. Pasangan dengan akronim SUARA ini didukung, Partai Golkar dengan enam kursi, Nasdem lima kursi, PKB Dua Kursi, PKS Satu Kursi dan PBB Satu Kursi. “Total kursi pengusung berjumlah 15 Kursi dengan Presentase 42,8 persen,” bebernya.

Cakada ketiga yakni pasangan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae, yang mendaftar di hari terakhir yakni pada Minggu 6 September 2020 Pukul 08:41 Wita. Paslon dengan akronim RAG – SS ini diusung Partai PDIP Lima Kursi, Hanura Dua Kursi dan PPP satu Kursi. “Dengan total kursi partai pengusung berjumlah Delapan Kursi,” terangnya.

Tahapan selanjutnya pihak KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual. “Selanjutnya menunggu penetapan calon yang akan dilaksanakan 23 September melalui sidang pleno KPU Konsel,” pungkasnya. (2/2)

You cannot copy content of this page