KENDARI, MEDIAKENDARI.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kota Kendari pada Pemilu 2024.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu kafe di kendari, Sabtu (29/4) yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh.
Menurut Jumwal, saat ini sosialisasi sudah dilakukan sebanyak empat kali smpai sebelum penetapan dapil diadakan.
“KPU kota kendari yang lebih awal menyosialisasikan atau membuka ke publik tentang dapil sejak tahun 2022, tapi pembahasan hanya fokus apakah kita akan berubah dengan dapil atau tidak”jelas Jumwal.
Dalam penetapan Dapil, KPU RI menganjurkan untuk KPU Kota Kendari mengajukan minimal 3 rancangan dapil untuk pemilu 2024.
Jumwal menerangkan lebih rinci terkait rancangan pengusulan dapil. Yakni rancangan 1 terdiri dari 5 dapil yang sama pada tahun 2019 walaupun terdapat perubahan yaitu susunan kecamatan karena tidak adanya pemekaran di kecamatan Abeli.
Selanjutnya rancangan 2, terdiri dari 6 dapil yaitu kota Kendari 1 masih pada wilayah Mandonga dan Puwatu, kota Kendari 2 yakni Kendari Barat yang berdiri sendiri, kota Kendari 3 terdiri dari Kendari, Abeli dan Nambo, kota Kendari 4 Poasia berdiri sendiri, kota Kendari 5 wilayah Kambu dan Baruga serta kota Kendari 6 yaitu Kadia dan Wua-wua.
“Kalau rancangan 3 yakni 7 dapil, yang berbeda dengan rancangan 2 yaitu untuk wilayah Mandonga Puwatu yang dipisahkan” tambahnya.
Dari 3 rancangan di atas, setelah dilakukan uji publik dan sosialisasi tercapailah hasil mayoritas untuk memilih rancangan pertama.
Untuk jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 tidak berubah, yakni eksis tim atau tetap sama pada Pemilu 2019, berjumlah 5 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
Penetapan di atas berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dapil dan Alokasi kursi meliputi Kota Kendari 1 Mandonga dan Puwatu dengan 8 alokasi kursi, kota Kendari 2 yaitu Kendari Barat dan kecamatan Kendari dengan 7 kursi, kota Kendari 3 yaitu Poasia, Abeli dan Nambo dengan 7 kursi, kota Kendari 4 Kambu dan Baruga dengan 6 kursi dan kota Kendari 5 yaitu Kadia dan Wua-wua dengan 8 kursi.
Menurut PKPU Nomor 10 penekanan alokasi kursi perempuam adalah 30%.
“Jadi dibulatkan, apabila setelah koma berada di angka 5 keatas maka dibulatkan ke atas, apabila dibawah angka 5 maka dibulatkan kebawah. Contoh dapil terendah 6 kursi jdi 30%×6 dengan total 1,8 maka dibulatkan menjadi 2, sehingga dapil tersebut hanya menyediakan kota perempuan sebanyak 2 kursi.” tuturnya.
“Jika dapil tertinggi yaitu 8 kursi, jadi 30%×8 maka hasilnya 2,4 sehingga dibulatkan ke bawah tetap menjadi 2 kursi. Sehingga jika diterapkan keseluruhan dapil rata kursi hanya 2 kursi untuk kouta perempuan” tambahnya.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU, Asril menegaskan untuk warga kota Kendari yang belum mendaftarkan dirinya sebagai penduduk kota Kendari agar bergegas ke kecamatan.
“Bisa juga ke Kelurahan ataupun langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar terdata dengan baik, sehingga juga memotivasi teman-teman partai kedepan, agar mulai dari pemilu 2024 hingga 5 tahun kedepan untuk mmpersiapkan agar tercapainya alokasi 40 kursi di pemilu 2029 mendatang” jelas Asril.
“Yang terpenting juga kami berharap seluruh stakeholder dalam hal ini tingkat pemerintah, camat, parpol dan ormas untuk memberikan masukan kepada kami sebagai perbaikan kita untuk pemilu 2024 mendatang”tambahnya.
Selain itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sahinuddin, mengaku telah mengawal proses pemilu 2024 sejak awal dan juga mengingatkan kepada seluruh parpol agar taat dalam prosedur pemilu 2024 mendatang.
“Jadi saya imbau untuk seluruh parpol untuk menerima dapil yang telah ditetapkan setelah hasil dari uji publik yang telah dilakukan, dan mempersiapkan seluruh dokumen yang akan dikumpulkan” tutupnya.
Reporter: Nur Anisah