Muna Barat, Mediakendari. Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Pilkada Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu beserta jajarannya, serta Insan Pers di Kabupaten setempat, yang digelar di Kantor KPU Muna Barat. Senin 24/2/2025.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, La Tajudin, S. Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan itu sebagai bentuk menindaklanjuti surat yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, agar mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah serentak mulai dari tingkat, KPU Kabupate, KPU Provinsi, hingga KPU RI.
“Segenap KPU Muna Barat kegiatan ini bertujuan terkait penyusunan daftar pemili ataupun penerimaan daftar calon DPRD, maupun pada pemilihan Kepala daerah yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024, termasuk dengan tahapan yang lain yang dianggap penting untuk didiskusikan agar Pilkada kedepannya bisa lebih baik lagi dari sekarang,”Jelas La Tajudin.
“Hasil diskusi saran FGD ini akan menjadi bahan acuan sebagai perbaikan penyelenggara pemilu pada periode berikutnya, “Ujarnya.
Harapannya, Insan Pers juga agar dapat memberikan masukan dan saran yang akan nantinya menjadi bagian rekomendasi KPU pada FGD ditingkat Provinsi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, menegaskan bagi yang terdata namanya sebagai pengurus Partai Politik (ParPol) agar tidak masuk menjadi penyelenggara pemilu. Dimana Partai politik sangat mudah untuk menghilangkan nama-nama bagi yang perna menjadi anggota atau pengurus Politik tergantung keinginan Partai Politik bersangkutan.
“Agar tidak terulang lagi kasus seperti ini, KPU juga harus memiliki aplikasi Khusus agar muda dideteksi bagi nama-nama calon peserta penyelenggara, apakah sebagai pengurus Parpol atau bukan. Kalau aplikasi itu ada meskipun verifikasi disipol sudah dihapus, dengan aplikasi itulah nama-nama yang perna menjadi anggota Parpol tetap ada didata KPU,”tutup Awaluddin.
Reporter: Laode Abubakar.