MUNA

KPU Muna Laksanakan Seleksi Tertulis Bagi 1307 Calon PPS

431
Suasana seleksi tertulis calon anggota PPS di Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu, Rabu, 4 Maret 2020. /A

Reporter: Dewona

MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melaksanakan seleksi tertulis bagi 1307 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), Rabu, 4 Maret 2020, di Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu.

Pantauan MEDIAKENDARI.com, seleksi yang berlangsung selama 120 menit ini dimulai sekitar pukul 09.30 Wita, dan mendapat pengawasan ketat dari KPU dan Bawaslu Muna. Sejumlah aparat kepolisian juga disigakan.

Ketua KPU Muna, Kubais mengatakan, seleksi tertulis ini merupakan rangkain tahapan pembentukan PPS dalam Pilkada Muna pada September 2020 mendatang. Sebelumnya, KPU telah melakukan penelitian berkas pendaftar.

“Mereka yang mengikuti seleksi tertulis ini tersebar dari 124 desa dan 26 kelurahan dari 22 kecamatan Se – Kabupaten Muna,” kata Kubis.

Ia juga menerangkan, untuk dapat lanjut ke tahapan seleksi selanjutnya yaitu wawancara, peserta dari setiap desa dan kelurahan harus masuk enam besar dari hasil perangkingan.

Jumlah itu, kata dia, berdasarkan dua kali kebutuhan dari setiap desa dan kelurahan. “Sesuai kebutuhan nantinya setiap desa dan kalurahan akan ditugaskan tiga orang menjadi anggota PPS,” terangnya.

Menurutnya juga, dari 1307 peserta seleksi tertulis, yang diterima hanya sebanyak 900 orang untuk bisa mengikuti tahapan seleksi wawancara. “Jumlah itu berdasarkan akumulasi dari dua kali kebutuhan dari 150 desa dan kelurahan di Muna,” jelasnya.

Sementara itu, kata Kubais, untuk hasil pemeriksaan seleksi tertulis ini akan diumumkan pada 7 – 9 Maret 2020. “Selanjutnya seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 11-13 Maret 2020,” ungkapnya.

Kubuis mengimbau seluruh peserta seleksi agar tidak mempercayai oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi ini, bahkan komisioner KPU sekalipun.

“Semua yang lulus nanti adalah murni dari hasil kemampuan peseta seleksi itu sendiri,” pungkasnya. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version