FEATUREDPOLITIK

KPU Muna Tetapkan 422 DCS, 8 Calon Tidak Penuhi Syarat

592
×

KPU Muna Tetapkan 422 DCS, 8 Calon Tidak Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

RAHA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) para calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 1 hingga Dapil 6, pada Minggu (12/8).

Dari sebanyak 430 caleg yang telah diverifikasi, 8 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur dan tidak dapat mengikuti Pilcaleg di 2019 mendatang. Jadi total caleg yang terdaftar dalam DCS sebanyak 422 orang.

Kedelapan orang tersebut yakni, Rio Gaurana Ndeho dapil II dari partai PBB, Andri Berkah dan Laode Imtihan dapil V partai Berkarya. Setelah itu, Laode Muhammad Kurais Mumin, Sarwan Dirman, Muhammad Ilias Mumin, juga Waode Luhuria dapil IV partai Berkarya, Ganefo dapil 4 PPP, serta Muhammad Ikhlas dapil I dari PAN.

Ketua KPU Muna, Kubais menyebutkan, Rio Gaurana Ndeho dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Kalau dia (Rio Gaurana Ndeho, red) serahkan bisa lolos, dan hal itu kita sudah konfirmasikan, malah disaksikan oleh pimpinan partai politiknya,” ujar Kubais saat ditemui di ruang kerjanya, pada Minggu (12/8).

Intip DCS Anggota DPRD Kabupaten Muna pada Pemilu 2019 di sini!

Selain itu, lanjut dia, untuk Andri Berkah dan Laode Imtihan dari partai Berkarya tidak diloloskan dalam DCS sebab tidak dapat melengkapi berkas hingga batas waktunya. Sedangkan Laode Muhammad Kurais Mumin, Sarwan Dirman, Muhammad Ilias Mumin, dan Waode Luhuria dapil IV dari partai Berkarya juga tidak melengkapi berkas, namun satu calonnya bernama Muhammad Naswar Setiawan masuk untuk menggantikan.

“Berkas mereka semua saat diverifikasi perbaikan banyak yang harus diperbaiki, tapi tidak lengkapi, hingga mereka digugurkan. Jadi untuk dapil V, Berkarya tidak memiliki calon karena hanya dua calon itu yang diajukan sedangkan di dapil IV calonnya yang gugur digantikan dengan masuknya Muhammad Naswar Setiawan,” terangnya.

Sementara, Muhammad Ikhlas yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), kata dia, tidak dapat lolos karena masih berstatus sebagai nara pidana (Napi). Hal ini dikuatkan dengan surat pengadilan yang belum memberikan putusan untuk bebas, hanya sebatas keterangan. Dan itu juga pihak KPU telah melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait hingga didapat surat putusan yang menyatakan dia belum bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

“Posisi Muhammad Ikhlas itu bukan sebagai mantan Napi tapi masih berstatus Napi, karena setelah diklarifikasi kepada pihak pihak terkait keterangannya dia bebas bersyarat, belum bebas murni hingga dia TMS,” jelasnya.

Setelah menetapkan DCS, KPU menanti tanggapan dan masukkan dari masyarakat atas para calon yang terdaftar, jika ditemukan masih bermasalah atau terkena kasus pidana makan akan dilakukan verifikasi kembali. Batasnya hingga 21 Agustus mendatang.

Ia juga berpesan terhadap semua calon yang termasuk dalam DCS wajib menyerahkan surat pemberhentian dari tempat kerjanya sehari sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 19 September. Misal masih berstatus PNS, perangkat Desa atau karyawan BUMN.

“Kalau tidak bisa dilengkapi maka mreka harus menyetorkan surat permohonan pernyataan jika bukan mereka yang tidak mampu tapi dari pihak pihak yang mempunyai kebijakan untuk itu,” pungkasnya. (a)


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page