KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka gugatan para calon gubernur dan wakil gubernur yang merasa dirugikan selama tiga hari yakni tanggal 9 hingga 11 Juli 2018.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib mengatakan, pasca selesainya pleno rekapitulasi suara, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya Paslon yang bakal melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau dalam waktu itu tidak ada gugatan, maka KPU secara resmi akan menetapkan pemenang Pilgub pada 12 Juli,” ungkapnya, Minggu (8/7/2018).
Namun kata Abdul Natsir, jika mengacu pada Pasal 158 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Peserta Pilgub dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan, Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta.
“Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan kalau terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen,” paparnya.
“Di Pilgub Sultra ini selisih rekapitulasi suaranya sekitar 12 persen. Padahal MK akan melihat selisih 1,5 persen karena penduduk Sultra sekitar 2,5 juta,” sambungnya.
Untuk diketahui, pada pleno rekapitulasi suara KPU Sultra, Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas menang dengan perolehan suara 495.880 atau 43,68 persen, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar menduduki urutan kedua yakni 358.537 suara atau 31,58 persen. Sedangkan Asrun-Hugua hanya mencapai suara sebesar 280.765 atau 24,73 persen.