Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengumumkan hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu. Dari 17 daerah penyelenggaran Pemilu, KPU hanya akan mengumumkan hasil untuk delapan daerah.
Kedelapan daerah tersebut yakni Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Utara, Kota Kendari, Konawe Selatan, Buton Utara, Buton dan Muna Barat.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan, untuk jumlah daerah yang diumumkan tersebut, dikarenakan di delapan daerah tersebut tidak ada gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di Sultra sendiri ada delapan daerah yang tidak terdapat gugatan di MK,” ujar Abdul Natsir saat menggelar rapat koordinasi dan simulasi tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2019 di salah satu hotel di Kendari, Kamis malam (27/6/2019).
Abdul Natsir juga mengatakan, kepastian resmi terkait daerah yang tidak terdapat gugatan di MK akan dikeluarkan MK berdasarkan Buku Register Perkara (BRPK), yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui KPU RI.
“BRPK akan menjadi dasar bagi delapan daerah dalam menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu 2019,” terangnya.
Tempat yang sama, Kordiv Teknis KPU Prov Sultra Iwan Rompo Banne menyampaikan, tata cara penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih termasuk regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaannya.
“Ini sangat penting untuk dipahami bersama, sehingga dalam penetapan nanti tidak ada keributan,” paparnya.
Untuk diketahui, rapat koordinasi dan simulasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/2016 tanggal 14 Juni 2019 dengan perihal penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih. (A)