KENDARI – Dengan diusung tiga Partai Politik (Parpol) yakni Demokrat, PPP dan PKB dengan jumlah kursi sebanyak sembilan untuk DPRD Sultra, maka Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sultra.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengatakan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 82, minimal didukung oleh 20 persen dari 45 kursi DPRD adalah sembilan kursi untuk dapat memenuhi syarat pendaftaran KPU Sultra.
“Jadi, dalam perhitungan jumlah kursi yakni Partai Demokrat enam kursi, Partai PKB satu kursi, dan Partai PPP dua kursi dengan total sembilan kursi,” ujarnya.
Lanjut Hidayatullah, pecalonan kedua Paslon tersebut telah memenuhi syarat yang selanjutnya akan mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan sebagai lanjutan dari kelayakan para calon tersebut.
“Kita langsung berikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin