Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda tiga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yakni, verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) serta pencocokan, penelitian dan penyusunan daftar memilih.
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir mengatakan, penundaan sebagian tahapan Pilkada serentak 2020, salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang makin meluas.
“Jadi hanya sebagian tahapan saja yang ditunda, bukan pilkadanya,” ungkap Abdul Natsir kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin 6 April 2020.
Abdul Natsir belum bisa memastikan sampai kapan penundaan tahapan Pilkada tersebut. Ia sendiri menyebut kemungkinan besar Pilkada akan ditunda namun masih menunggu keputusan presiden.
“Karena masih menunggu kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, termasuk menunggu keluarnya Perpu dari Presiden,” katanya.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang penundaan tahap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kemudian Surat Keputusan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomoe 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020.