NEWS

KPU Sultra Terima 108 Kendaraan Sewa Trac PT Serasi Auto Raya

1408
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir saat ditemui awak media (Foto: Sardin.D)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Serah terima kendaraan operational Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Trac PT. Serasi Auto Raya, sebanyak 108 unit kepada KPU Provinsi Sultra.

Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir mengatakan, ini merupakan kendaraan sewa untuk mendukung pelaksaan tugas-tugas KPU mempersiapkan Pemilu 2024 mendatang.

“Sumber anggarannya dari KPU RI yang sumber anggarannya dari ABT (Anggaran Biaya Tambahan), dan kita ini menyewah untuk seluruh kebutuhan komisioner dan sekertaris di 17 Kabupaten/Kota,” ungkapnya, Jum’at (14/10/2022).

Baca Juga : RS Jantung Oputa Yi Koo Siapkan Alkes dengan Biaya Puluh Milliar

Lanjutnya, jadi di setiap Kabupaten ini disediakan 6 mobil di Provinsi juga, jadi total mobil yang di sewa sebanyakn 108 unit. Kemudian kendaraan Dinas ini harus dilaksanakan sebijak mungkin, karena ini untuk mendukung kelancaran tugas-tugas.

“Karena untuk persiapan Pemilu ini, kita tahu bersama membutuhkan daya jelajah lebih dari satu tempat ke tempat lain, sehingga dengan dukungan mobil sewa ini. Kita harapkan kinerja Kabupaten/Kota atau pun Provinsi bisa lebih ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Kemudian untuk biaya pemeliharaannya KPU tidak menangung biaya pemeliharaannya, ini semua ditanggung oleh penyedia jasa ini.

Baca Juga : Lantik PPNS dan PAW MPDN, Kakanwil Kemenkumham Sultra Minta Berikan Pelayanan Humanis

“Jadi kalau misal ada kerusakan atau kendala kita tidak menanggung, kita hanya menanggung bahan bakarnya saja,” bebernya.

Dengan biaya sewa yang harusnya Rp 6.320.000 di setiap bulannya per unit, dan ini sudah standar SBM (Standar Biaya Masukan), yang ditetapkan Mentri Keuangan dan tidak boleh di lewati.

“Dan anggaran jasa sewa ini hingga Desember, dan kita tidak tau akan berlanjut, nanti kedepannya akan kita liat lagi,” pungkasnya.

Reporter: Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version