Reporter : Jaspin
Editor : Kang Upi
TIRAWUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perbolehkan wajib pilih untuk menggunakan hak pilihnya dimana saja. Asalkan Wajib Pilih tersebut terdaftar di DPT tempat dia berdomisili.
Divisi Hukum KPU Provinsi Ade Suaerani, ST ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pengamanan Pemilu 2019, menjelakan, wajib pilih di Daerah lain boleh menggunakan hak pilihnya dimanapun berada.
“Boleh memilih dimana pun ia berada di tempat dirinya bekerja ataupun bersekolah/kuliah, yang penting di Daerah asalnya sudah terdadtar di DPT,” ungkap Suaerani.
Untuk bisa menyalurkan hak suara, wajib pilih tersebut tinggal melapor ke KPUD atau di KPPS terdekat, dengan cara memperlihatkan KTP-elektroniknya kepada petugas.
“Jadi tugas KPUD atau KPPS adalah melihat data orang tersebut jika sudah terdaftar di DPT tempat Ia berdomisili, maka selanjutnya akan berkoordinasi dengan petugas operator KPUD atau KPPS setempat untuk dimutasi secara online,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
Suaerani mencontohkan, ada warga Tangerang yang tengah bekerja di Kota Kendari, maka boleh memilih di Kota Kendari. Tetapi wajib pilih tersebut hanya boleh memilih calon Presiden saja. Sedangkan, untuk pilihan suara lainnya, tidak perbolehkan karena bukan berasal dari Dapil setempat.
“Begitupula dengan pekerja dari satu Kabupaten ke di Kabupaten lain, hanya bisa memilih Presiden, DPR-RI, dan DPD yang lainya tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Menurutnya, wajib pilih ini umumnya terdapat di kawasan industri perkebunan dan pertambangan yang ada di sejumlah Wilayah di Sultra. Untuk itu, KPU Sultra secara intens telah mensosialisasikan DPTB ini.
“Program ini sudah disosialisasikan, dan ini akan berakhir di tanggal 17 Maret mendatang,” paparnya. (A)