WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi, resmi mengeluarkan pengumuman saat menggelar Sosialisasi tentang jadwal tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu 2019, di Aula Hotel Wakatobi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Selasa, (3/7/2018).
Keputusan KPUD Nomor 43/PL.01.4-Pu/KPU-Kab/VI/2018 tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.
Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019 serta peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kata Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, pengajuan bakal calon dibuka selama 14 hari dimulai tangga 4-17 juli 2018.
“Hari pertama sampai dengan hari ke 13 dilakukan pada pukul 08.00-16.00 wita. Hari terakhir dimulai pukul 08.00-24.00 wita bertempat di kantor KPU Kabupaten Wakatobi Jl. Pulau runduma No 9, Manugela, Kecamatan Wangiwangi,” terangnya.
Bakal calon diajukan oleh Parpol hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan dengan ketentuan, Parpol bersangkutan wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon kedalam sistem informasi pencalonan (Silom).
Syarat lain lanjut dia, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil, serta wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen disetiap Dapil.
“Disetiap tiga orang bakal calon pada susunan bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan,” terangnya.