EKONOMI & BISNIS

KpW BI Sultra Ajak Pelaku Usaha Gunakan QRIS

732
Foto bersama peserta Merchant Gathering. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Kantor Perwakilan (KpW) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak para pelaku usaha untuk menggunakan QRIS sebagai alat bertransaksi menjalankan usahanya.

QRIS sendiri merupakan kepanjangan dari Quick Respond Indonesia Standard, yakni Kode QR standar yang digunakan dalam seluruh transaksi keuangan digital di Indonesia.

Ajakan itu disampaikan Kepala KpW BI Sultra, Suharman Tabrani dalam Merchant Gathering untuk melatih penggunaan QRIS kepada para pelaku usaha, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu 26 Februari 2020.

“Ini merupakan salah satu upaya BI untuk meningkatkan penggunaan QRIS kepada masyarakat, melalui para pelaku usaha. Kami berharap, pelaku usaha bisa lebih paham peran untuk menggunakan QRIS ini,” kata Suharman.

Menurutnya, pasca ditetapkannya QRIS sebagai alat transaksi yang berlaku di Indonesa, akan ada sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan QRIS.

“Akan ada sanksi. Karena pelaku usaha itu nasabah dari perbankan. Ini adalah pekerjaan bersama dan tanggung jawab bersama, tiap pihak melakukan tugas dan ketentuannya,” ujarnya.

Menurutnya, kedepannya KpW BI Sultra akan terus meningkatkan sosialisasi penggunaan QRIS. Salah satunya dengan mengadakan Pekan QRIS yang akan dilaksanakan dua minggu kedepan.

Sementara itu, salah seorang peserta yang ditemui MEDIAKENDARI.com, Dilla menuturkan, keberadaan QRIS sangat positif dan memberikan banyak manfaat, khususnya bagi para pelaku usaha.

“Ini sangat positif, dan mempermudah pembayaran. Saya juga lebih memahami cara penggunaan QRIS. Hanya dengan satu aplikasi sudah bisa membayar keseluruhan”, ujar Dilla, pelaku usaha di bidang hiburan.

Merchant Gathering diikuti diikuti ratusan peserta dari berbagai merchant yang ada di Sultra. Selain itu turut hadir perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, dan pihak perbankan Sultra.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version