Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Bank Sultra membenarkan adanya kredit perbankan yang macet dengan angka platform pinjaman sebesar Rp 30 miliar, milik debitur Ishak Ismail.
Plt Direktur Pemasaran Bank Sultra, Hayati Hasan menjelaskan, kredit yang macet tersebut diajukan Ishak Ismail dengan skema stand by loan untuk konstruksi dengan pinjaman sebesar Rp 30 miliar.
Namun, kata Hayati, dari platform Rp 30 miliar itu pihaknya hanya mencairkan sebanyak Rp 21,9 miliar.”Itu berdasarkan kontrak proyek yang telah ditunjukkan,” ujar Hayati yang juga menjabat Direktur Umum Bank Sultra, Jumat (9/8/2019).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank Sultra, Dino Morlan Gobryas menerangkan, bahwa pemberian kredit kepada Ishak Ismail telah sesuai aturan Kredit Modal Kerja Konstruksi.
Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut bank dapat menyetujui angka kredit sebesar 50 persen dari total nilai proyek yang ada.
Dino juga membenarkan terkait macetnya kredit yang diajukan Ishak Ismail. Ia menjelaskan, hal tersebut dikarenakan adanya termin atau pembayaran masuk yang tidak terpotong.
Macetnya kredit ini, terang Dino, dimulai pada April 2019 setelah jatuh tempo kredit yang diperpanjang setiap tahun.
“Aturan di perbankan itu jika kredit tidak diperpanjang, otomatis kualitas kreditnya menjadi macet dengan konsekuensinya debitur tidak bisa lagi mengajukan kredit hingga semuanya dilunasi,” ungkapnya.
Meski demikian, proyek milik Ishak Ismail hingga saat ini masih tetap berjalan seperti biasanya dan telah masuk sekitar Rp 7,4 miliar setoran dari debitur sehingga tersisa Rp 14,7 miliar dan tetap membayar termin.
BACA JUGA :
- Sekda Sultra Wakili Andap Budhi Revianto Saksikan Penandatanganan SHA Antara BPD Sultra dan BPD Jatim
- Pj Gubernur Sultra Pimpin Rapat Refleksi Akhir Tahun 2024
- Kades Ghone Bhalano Gratiskan Air Bersih, Beri Seragam Sekolah Hingga Buku Tulis
- BNNK Muna Tangani 13 Kasus dari 6 Target Penyalahgunaan Narkoba di 2024
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
Sementara terkait adanya termin yang tidak terpotong yang mengakibatkan kredit debitur menjadi macet, pihak Bank Sultra saat ini masih melakukan pemeriksaan internal terhadap karyawannya.
“Secara internal kami masih memeriksa karyawan terkait tidak terpotongnya termin dan dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya,” bebernya.
Meski kredit Ishak Ismail tidak dilanjutkan untuk sementara waktu, namun jika seluruh pembayaran termin dari sisa Rp 14 miliar terlunaskan. Maka akan dapat melakukan kembali kredit.
“Soal hubungan antara bank dan debitur itu tidak masalah hanya kreditnya saja tidak diperpanjang. Tapi bisa dilanjutkan lagi kalau semua termin terbayarkan,” pungkas Dino Morlan.
Ishak Ismail sendiri belum memberikan jawaban detail terkait hal tersebut, karena masih berada di luar daerah. Namun ia berjanji akan melakukan keterangan pers setibanya di Kota Kendari. (A)