Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, kredit macet Koperasi di Sultra mencapai angka Rp 22,3 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha, Amlin Gunawas saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 21 November 2020.
Ia menuturkan, data tersebut merupakan data sejak 2000 – 2007. Sedangkan untuk 2008 hingga saat ini, pihaknya tidak lagi memberikan kredit pinjaman dikarenakan pihak kementrian tidak mau lagi memberikan dana.
“Pihak Kementrian juga berpikir untuk memberikan dana kredit, yang lama saja belum terselesaikan masa mau meminjam yang baru lagi,” ujarnya.
Lanjutnya, dari Rp 22,3 miliar itu baru Rp 7 miliar yang terselesaikan. Masih ada sekitar Rp 15 miliar yang kreditnya macet.
Amlin menjelaskan, penyebab lamanya penagihan kredit tersebut dikarenakan adanya beberapa hal. Pertama, pengurus unit Koperasi yang lama pindah tempat/domisili ke tempat lain tanpa adanya pemberitahuan. Kedua, Para pengurus baru seolah-olah tidak mau bertanggungjawab.
“Kami juga tidak punya daya untuk mengevaluasi seluruh kabupaten. Setidaknya kami memiliki dana pembinaan dan dana monitoring,” terangnya.
Meskipun demikian, Dinas Koperasi dan UMKM Sultra tetap melakukan penagihan atas kredit macet tersebut.
“Untuk mengantisipasi agar hal-hal di atas tidak terulang, pihak Koperasi akan lebih memperketat aturan. Setiap unit Koperasi harus yang betul sehat, dimana saat meminta bantuan dana bergulir adalah adalah unit Koperasi yang betul-betul mau mengikuti program Koperasi,” pungkasnya.