BOMBANAHEADLINE NEWSSULTRA

Kritik Program Rumah Layak Huni Pemda Bombana, Wakil Ketua DPRD Sebut ‘Baruga Moico’ Seperti Oven

617
Suasana saat rapat Pansus LKPJ dan LKPD di ruang rapat DPRD Bombana,(Foto:lst)

Reporter : Hasrun

Editor : Kang Upi

RUMBIA – Wakil Ketua DPRD Bombana Amiadin menyebut salah satu program unggulan Bupati Bombana H.Tafdil yakni pembangunan rumah layak huni ‘Baruga Moico’ tak ubahnya seperti oven.

Hal itu dikatakan Amiadin dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah (LKPJ) dan Laporan Pertanggung Jawaban Laporan Kepala Daerah (LKPD) di ruang rapat DPRD Bombana, Senin (15/7/2019).

“Berdasarkan pantauan lapangan, masyarakat Donggala yang mendapat rumah Baruga Moico di Kecamatan Kabaena Timur. Mereka mengeluhkan rumahnya seperti oven kalau ada didalamnya,” ujar Amiadin saat rapat Pansus LKPK dan LKPD.

Tak hanya itu, Politisi PPP itu juga menyoroti adanya pembangunan Baruga Moico tahun anggaran 2018 yang belum kelar hingga saat ini. “Di Kabaena Timur, di Desa Donggala masih ada atapnya yang belum selesai,” ujarnya.

Terkait kondisi tersebut, Ketua DPC PPP itu menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana, untuk mengganti kontruksi bangunan rumah baruga moico menggunakan papan lokal serta memeperluas jendela agar memudahkan keluar masuknya udara.

Baca Juga:

“Tidak bisa kah itu tidak usah pake spandek, pake papan saja, yang penting tidak melebihi anggaran yang sudah di tentukan. Jendelanya juga harus diperluas,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan legiselator lainnya, Ambo Rappe yang turut menyoroti program pembangunan Baruga Moico tahun 2018 lalu, kerena sebagian pembangunan rumah layak huni itu terlambat hingga menyebarang tahun 2019.

“Yang paling jelas keterlambatan pekerjaanya itu di Kelurahan Boepinang, Kastarib dan Poea apakah yang dipihak ketigakan sudah disurati,” imbuhnya.

Terkait pandangan DPRD Bombana itu, Kepala Dinas Perumahan Bombana, Sulaiman Facharani mengaku bahwa dirinya tidak bisa menepis adanya keterlambatan pekerjaan tersebut.

Namun menurutnya, atas keterlambatan itu pihak kontraktor telah di denda sebanyak Rp 43 juta lebih. “Sebelum pencairan dana, dendanya sudah dibayarkan,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version