Kendari

Kritisi Kebijakan Walikota Kendari, PW KAMMI Sultra: Perwali dan SE Tidak Masuk Akal

382
×

Kritisi Kebijakan Walikota Kendari, PW KAMMI Sultra: Perwali dan SE Tidak Masuk Akal

Sebarkan artikel ini
PW KAMMI Sultra
Foto Bersama PW KAMMI Sultra

Reporter: Sardin.D / Editor: Kang Upi

KENDARI – Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkritisi kebijakan penanganan pandemi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kebijakan tersebut yakni dikeluarkanya Peraturan Walikota Kendari Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Pemerintah Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan resiko penyebaran covid-19 di Kota Kendari.

Ketua KAMMI Sultra Laode Muhammad Izat Taslim menilai, kebijakan Perwali dan SE kurang tepat dalam menyelesaikan pandemi Covid 19, dengan melihat realita yang terjadi dilingkungan masyarakat.

“Edaran dan Perwali dengan tujuan pencegahan resiko penyebaran covid-19 tidak masuk akal, dengan melarang masyarakat beraktivitas ekonomi dimalam hari,” tegas LM Izat, disalah satu Warkop Kendari, Senin 21 September 2020.

Menurutnya, ditutupnya sektor ekonomi masyarakat kecil seperti usaha lapak, rumah makan, pedagang kaki lima dan lain sebagainya, hal itu sama juga akan membunuh ekonomi masyarakt secara perlahan.

“Ini sama halnya membunuh ekonomi masyarakat apalagi musim pandemi kalau berdagang adalah jalan masyarakat kita untuk melanjutkan hidupnya kenapa mesti kita larang beraktivitas yang penting tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk menyampaikan kritikannya ini, kata LM Izat, PW KAMMI Sultra berencana menggelar aksi demontrasi pada Hari Kamis 24 September 2020 mendatang ke di Kantor Wali Kota Kendari.

Rencana itu, lanjutnya, telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pengurus PK, PD dan PW se Kota Kendari, untuk menilai advokasi penyelesaian penyebaran covid di kendari terutama dalam aturan Perwali dan SE.

LM Izat menyampaikan, Wali Kota kendari dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 harusnya dilakukan dengan tidak melarang masyarakat beraktivitas ekonomi dimalam hari.

“Perkuat pengawasan bandara, pelabuhan dan hotel atau penginapan. Sebab penyebaran covid-19 itu tidak datang dari masyarakat Kota Kendari tapi dari luar yang dibawa orang yang masuk kota kendari,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page