FEATUREDHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Kuasa Hukum Nur Alam Sebut Tuntutan JPU KPK Berbanding Terbalik dengan Fakta di Lapangan

447

JAKARTA – Salah satu Kuasa Hukum Nur Alam Didit Supriyanto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK berbanding terbalik dengan fakta yang di lapangan.

Kata dia, setelah melalui semua persidangan tidak bisa dibuktikan kerugian negara hal ini berdasarkan keterangan saksi ahli.

“Yang 4 juta US dolar itu juga sudah dikembalikan,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/03/2018).

Didit menyebutkan,  pihaknya optimis terhadap hasil putusan dari PN Tipikor.

Ditambahkannya, seharusnya dia (Nur Alam, red) divonis bebas dalam kasus tersebut.

“Soal banding kami akan tetap lakukan jika Mur Alam divonis bersalah,” terangnya.

Didit juga percaya atas putusan hakim yang bertugas sebagai penengah dalam persidangan.

“Kami kembalikan semua ke hakim,  hakimkan tidak punya kepentingan ke kiri atau ke kanan kecuali atas nama tuhan dia menegakan kebenaran,” tukas Didit.

Reporter : Rahmat R

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version