Muh Ikbal : Gugatan Berlian Murni Miliki Banyak Kekurangan
JAKARTA – Perkara Pilkada Konawe resmi terdaftar di Mahkamah Konstitus (MK) yang diajukan pasangan Nomor Urut 2 Berlian-Murni dengan nomor perkara 54/PHP.BUP=XVI/2018 dan akan sidang perdana pada tanggal 27 Juli 2018, dengan agenda sidang Panel pemeriksaan pendahuluan yaitu penjelasan permohonan pemohon dan perbaikan permohonan pemohon serta dinilai perlu mengesahkan alat bukti pemohon.
Sebagai peraih suara terbanyak saat perhitungan suara di pilkada Kabupaten Konawe, Pasangan Nomor Urut 4 Kery Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara (KSK-GTS) tentu tidak tinggal diam menghadapi gugatan rivalnya.
Dihubungi via WhatsAppnya, kuasa hukum pasangan Nomor Urut 4 KSK-GTS, Muhamad Ikbal, SH MH menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Paslon Nomor Urut 2 Berlian Murni dan optimis akan memenangkannya.
Keoptimisan tersebut, hal itu dikarenakan dirinya (Ikbal Red) telah mempelajari point gugatan pemohon yang menurutnya miliki sejumlah kekurangan.
“Kami sangat siap menghadapi gugatan paslon nomor urut 2 ini dan insya Allah gugatan itu akan terhenti pada sidang Pleno putusan Dismissal,” ungkap Muh Ikbal, Rabu (25/7).
Pengacara muda asal Sulawesi Tenggara yang tergabung MIA LAW FIRM, Kantor Hukum Muhamad Ikbal & Association menerangkan akan materi gugatan paslon Kada akronim Berlian Murni.
Menurut dia, pertimbangan hukumnya adalah, pertama, kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dan setelah dirinya mempelajari substansi dari permohonan pemohon adalah mengenai pelanggaran penyelenggara Pilkada sehingga tidak masuk dalam kualifikasi permohonan yang dapat diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Kedua, lanjut Ikbal mengenai Legal Standing ambang batas perolehan suara antara Paslon nomor Urut 4 dan nomor urut 2 (pemohon) adalah kurang lebih sekitar 30 persen. Sedangkan perbedaan suara paslon Nomor Urut 3 (peraih suara terbanyak kedua kurang lebih 22 persen.
“Sehingga secara hukum tidak masuk dalam kulifikasi pasal 158 undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” ujar Ikbal mengurainya.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UMI juga mengatakan keterlambatan pengajuan tersebut sebenarnya telah diakui oleh pemohon dalam gugatan/permohonannya. Namun tidak dicermati dengan baik oleh pemohon.
Selanjutnya ketiga, kata Ikbal, terkait persoalan tenggang waktunya yang dinilai telah lewat waktunya. Sebab, pada pasal 157 ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU kabupaten.
“KPUD Kabupaten Konawe melakukan penetapan perolehan suara pada tanggal 5 Juli 2018 lalu, sedangkan pengajuan permohonan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2018, jangka waktu pelaporan sengketa hasil Pilkada Konawe itu sudah lewat dari waktu yang ditentukan dan lemah didepan hukum,” tegasnya.
Ikbal yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum PHP Kada Kabupaten Bombana yang pernah memenagkan pasangan H Tafdil juga mengatakan, pada prinsipnya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh paslon Berlian Murni.
“Dan terkait jawaban kami secara utuh kami akan jelaskan atau bacakan pada saat persidangan nanti,” tutupnya.