Reporter: Adhil
BUTON – Proses hukum kasus Muhammad Sadli Saleh, salah satu wartawan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berlanjut ke sesi sidangnya yang keempat, Rabu 12 Februari 2020.
Agenda sisang kali ini mendengarkan keterangan saksi dalam hal ini Bupati Buton Tengah, Samahuddin. Namun dalam persidangan tersebut, Samahudin tidak hadir karena alasan mendampingi Gubernur Sultra yang melakukan kunjungan kerjanya di Buteng.
Namun demikian, sidang tetap berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr Kaimudin Haris, dosen fakultas hukum program pasca sarjana Universitas Haluoleo (UHO).
Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana. Namun dalam keterangannya atas kasus tersebut, empat kuasa hukum Sadli dengan tegas menolak keterangan ahli yang dihadirkan JPU tersebut.
Penolakan itu berdasarkan hasil fakta persidangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sadli dari pihak kepolisian.
“Dalam sidang, saksi ahli memberikan keterangannya sebagai ahli hukum pidana dan hanya akan mengemukakan pendapat hukumnya pada subtansi hukum pidana. Namun kenyatannya, dalam BAP, saksi ahli tersebut rupanya bertanda tangan sebagai saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” kata Abdul Faris dengan tegas dihadapam majelis hakim.
“Harusnya dia berikan terangan ahli sebagai ahli ITE bukan ahli hukum Pidana. Tapi dalam persidangan dihadapan majelis hakim dia mengaku bukan sebagai ahli ITE. Dan atas keterangannya itu, diduga kuat membuat terdakwa Sadli, dijerumuskan dalam penjara,” tambahnya menegaskan.
Untuk itu kata Faris, mewakili seluruh kuasa hukum Sadli, meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap Dr Kaimudin Haris atas dugaan telah memberikan keterangan palsu yang dimuat oleh penyidik kepolisian dalam BAP.
Menanggapi tuntutan kuasa hukum Sadli yang disampaikan dalam persidangan, majelis hakim melalui bagian humasnya, Basrin SH mengatakan jika majelis hakim akan memberikan pertimbangan apakah keterangan saksi yang dihadirkan JPU bisa diterima atau akan ditolak.
Selain itu juga, kehadiran saksi dalam hal ini Bupati Buton Tengah sebagai pihak yang melapor, sangat diharapkan pada agenda persidangan selanjutnya.
“Kalaupun saksi tidak juga hadir pada persidangan selanjutnya, mejelis hakimlah yang punya wewenang memutuskan untuk dilakukan penilaian guna menyikapi ketidakhadirian dari saksi yang dimaksud. Namun dalam persidangan berlangsung, JPU secara tegas diminta untuk kembali menghadirkan saksi dalam hal ini Bupati Buton Tengah,” terang Basrin.
“Nanti selain keterangan saksi, semua fakta-fakta dalam kasus ini akan kita ungkap secara detail. Baik seperti dugaan dihilangkannya status kependudukan terdawa saat proses BAP, dan fakta-fakta lainnya. Percayakan kepada majelis hakim, yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambah Basrin.