AdvertorialBOMBANAFEATUREDPOLITIK

Kuasa Hukum Tafdil Minta Majelis Hakim MK Tetapkan Pasangan Tafdil Sebagai Bupati Terpilih Bombana.

1284

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi, Selasa (11/7) Pukul 14.00 Wib menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) Kabupaten Bombana dengan agenda mendengarkan laporan pemungutan suara.

Dalam sidang, masing-masing pihak menyampaikan keterangan dalam bentuk laporan tertulisnya. Hadir dalam sidang tersebut antara lain, KPU Kab Bombana, KPU Provinsi Sultra dan KPU RI (Termohon), Panwas Kabupaten Bombana, Bawaslu Provinsi Sultra dan Bawaslu RI. Pihak Terkait dan Pemohon.

Sidang di MK juga diperbanyak sesi tanya jawab dengan Majelis Hakim kepada para Penyelenggara. Tidak ada pembahasan yang spesifik tentang kejadian-kejadian dalam proses pemungutan suara, hitung dan rekap suara dalam pelaksanaan PSU di 7 TPS kabupaten Bombana.

“Mahkamah Konstitusi, tadi siang pada Pukul 14.00 Waktu Jakarta, menggelar sidang dengan agenda sidang mendengarkan laporan pemungutan suara PHP Kabupatrn Bombana,” kata Muhammad Ikbal, SH, MH yang juga penaset hukum pihak terkait, H Tafdil, SE dan Johan Salim, SP. Melalui Via selulernya, Selasa Malam.

Selain itu, kata Ikbal, selaku kuasa hukum pihak terkait juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan pemohon dan menentukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana, Nomor Urut 2 H Tafdil dan Johan Salim sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bombana Tahun 2017.

“Setelah selesai PSU Di 7 TPS Paslon No Urut 2 meraih sebanyak 1.046 suara, mengungguli suara Paslon No Urut 1 yang hanya didukung  1.016 suara. Total suara PSU dengan jumlah keseluruh suara disemua TPS Paslon No.Urut 2 tetap mengungguli Paslon urut 1. Dengan selisi Paslon 1 mendapat 39.731 suara. Sedangkan Paslon No.Urut 2 unggul jauh dengan versi suara = 41.016, ” jelasnya

Muhammad Ikbal juga mengatakan untuk sidang lanjutan majelis hakim menyatakan akan diinfokan atau dipanggil oleh pihak Kepaniteraan MK.

Alumni Magister Hukum Airlangga, Surabaya ini, mengatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan berdasarkan perintah MK pada Tanggal 26 April 2017 lalu, dalam Putusan Sela PERKARA NO. 34 / PHP.BUP / XV / 2017.

TPS yang diminta Pemohon untuk dilakukan PSU, oleh Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan 7 TPS saja. TPS 2 Tahi Ite, TPS 1 Larete, TPS 1 Marampuka, TPS 2 marampuka, TPS 1 Lamoare, TPS 1 Hukaea dan TPS 2 Lantari.

“Kami sebagai pihak terkait sudah menyampaikan Laporan Hasil PSU, pada kesimpulan pilkada di Bombana berjalan dengan baik, aman dan lancar,” terang Ikbal.

Dia menambahkan, semoga PSU Bombana bisa menjadi preseden baik buat wilayah lainnya, PSU yang sukses dan damai.

“Semua ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat bombana, penyelenggara dan aparat TNI dan Polri yang ikut membantu agar terlaksananya PSU yang baik aman dan lancar,” tutupnya.

Laporan: Jafrun

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version