HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Terdakwa: Replik JPU Dianggap Bertentangan dengan Fakta Persidangan

770
Susana sidang di Pengadilan Negeri Andoolo. (Foto:Erlin)./b

Reporter:Erlin

Editor : Taya

ANDOOLO – Sidang kasus Narkoba yang melibatkan terdakwa Muh. Rano Saputra alias Rano di Pengadilan Negeri Andoolo sudah memasuki babak akhir, yakni replik atau tanggapan atas pledoi penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Konsel dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Sidang perkara yang dipimpin Ketua PN Andoolo Endra Hermawan SH, MH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan didampingi Benyamin SH dan Musafir SH memberikan kesempatan kepada JPU, Arifin SH untuk memberikan tanggapan atau replik atas pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum di ruang sidang utama cakra utama PN Andoolo, Rabu (19/6/2019).

Ketua Majelis Hakim Arifin SH dalam repliknya tetap pada pendirian JPU dengan tuntutan tujuh tahun dan subsider 5 bulan penjara atas terdakwa I Muh Rano Saputra dengan dakwaan seabai berikut.

“Kami Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Konsel dengan memperhatikan hasil pemeriksaan di persidangan maka dakwaan adalah mengenakan kepada terdakwa pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkoba, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2019 Tentang Narkoba,” ungkapnya, Rabu (19/6/2019).

Selain itu kata Arifin, terdakwa I Muh Rano Saputra bersama dengan rekannya Taufik Anwar Bey merupakan pengembagan dari hasil penangkapan atas saksi Ilham Sulsetio Eka Nata bin Syamsul Bahri pada Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 01.00 wita.

“Dari penangkapan tersebut petugas Narkoba Polres Konsel memperoleh Sabu sebanyak 3 sachet kecil. Narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari Taufik Anwar Bey dan barang yang ada tersebut bersumber atau Taufik memperoleh dari terdakwa Muh Rano Saputra,”terangnya.

JPU tunggal dalam persidangan ini juga menambahkan, fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Ilham Sulsetio mendapatkan sabu sebanyak 3 sachet kecil yang diperoleh dari terdakwa I dan II selanjutnya disita oleh Polisi.

Ilham dalam memperoleh sabu tersebut dengan cara menelpon terdakwa II atas nama Taufik pada hari Jumat, 28 September 2018 sekitar pukul 19.00.

“Ilham memesan sabu dengan cara menelpon Taufik dengan memesan shabu sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 700. Ribu,” tambahnya.

Arifin Diko SH menyimpulkan dalam tuntutan jaksa tersebut, seluruh unsur pokok yang terkandung dalam pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba sebagaimana dalam dakwaan kesatu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Kami selaku JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan pidana
sebagaimana telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya pada tanggal 22 Mei 2019 dan pertimbangan selanjut kami serahkan jepada majelis hakim, “pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I Muh. Rano Saputra Oldi Aprianto SH yang mendengarkan replik dari JPU langsung melakukan tanggapan, bahwa apa yang ditanggapi JPU atas Pledoi sangat bertentangan dengan fakta persidangan.

Baca Juga :

“Apa yang disampaikan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan, untuk itu kepada yang mulia mejelis hakim untuk mengadili terdakwa dengan seadil adilnya, “ungkapnya.

Oldi Aprianto menyebutkan, dalam replik JPU menyebutkan terdakwa Ilham Sulestio memperoleh shabu dari terdakwa II dan terdakwa II memperoleh shabu dari terdakwa I dengan memesan 0,5 gram dengan harga Rp 700 ribu.

“kami selaku penasehat hukum keberatan atas replik tersebut, mengingat dalam fakta persidangan dan bukti tidak menyebutkan adanya transaksi atau transfer uang dati Ilham kepada Taufik atau bahkan ke Muh Rano” sebutnya.

Selain itu, Oldi menambahkan, saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan tidak saling mengenal dengan terdakwa I Muh Rano Saputra. “Apa yang dituntutkan tidaklah manusiawi, meski secara sah terdakwa positif mengkonsumsi Narkoba,” tandasnya.(b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version