NEWS

Kejari Konsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tipikor Kenaikan Pangkat

1810
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konsel, Ramadan SH.MH

KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) tetapkan satu tersangka pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kenaikan pangkat periode April 2020 yang melibatkan 53 aparatur sipil negara (ASN) guru fungsional di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

Kepala Kejari Konsel, DR. Afrillianna Purba melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Ramadan menjelaskan penetapan satu tersangka dalam kasus tersebut setelah tim kejari konsel melakukan pemeriksaan lanjutan pada tahap ke dua.

Dimana sebelumnya, lanjut Koordinator Tim Penyidik Kejari Konsel ini telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun salah satu tersangka melakukan prapradilan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ulang kami tetapkan tersangka inisial H staf BKPSDM Konsel, karena terbukti berperan aktif dalam kasus pemalsuan dokumen kenaikan pangkat 53 ASN guru konsel, ” ungkap Ramadan kepada media ini, Jumat 12 November 2021.

“Setelah salah satu tersangka inisial R melalukan praperadilan dan dikabulkan untuk itu kami melakukan penyidikan ulang dengan malakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi,” sambungnya.

Ramadan, menambahkan setelah dilakukan penyidikan ulang, kami temukan fakta terbaru yang mengarah ke inisial H, untuk selanjutnya menunggu fakta baru dipersidangan.

“Kami masih menunggu disidangkan kasus ini, untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, bukti, ahli, dan tersangka. Kemudian perkembangannya seperti apa barulah kami menggambil sikap bila ditemukan fakta terbaru lagi dalam persidangan, ” pungkasnya

Dari hasil pemeriksaan, kata Ramadan tersangka mengakui semua kelalaiannya. Tanpa ada intervensi dari unsur pimpinan. ” Dia akui semua yang dilakukan tanpa ada intervensi dari pimpinan,” kata dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka kesatu: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) ayat (2) dan ayat (3) undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Kedua: Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) ayat (3) Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi atau Ketiga: pasal 9 Undang-undang RI No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version