Kolaka Utara

Lagi, Mahasiswa Kolut Demo Minta Tambang Ditutup

450
×

Lagi, Mahasiswa Kolut Demo Minta Tambang Ditutup

Sebarkan artikel ini
Demonstrasi Kolaka Utara
massa aksi yang berusaha menerobos keamanan untuk masuk di kantor BPBD kabupaten Kolaka Utara (foto : Pendi)

Reporter : Pendi
Editor : Ardilan

KOLAKA UTARA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa lembaga kemahasiswaan kembali menggelar aksi demontrasi tentang penutupan tambang di Kolaka Utara (Kolut) khususnya di Kecamatan Batu Putih, Rabu 8 Juli 2020.

Ismu Saad, Ketua himpunan mahasiswa Islam (HMI) Kolut mengatakan pihaknya kembali melakukan unjuk rasa kedua. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang ada di Kecamatan Batu Putih.

“Puluhan pekerja atau karyawan yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, yang sampai saat ini aktivitas pertambangan yang bekerja disana masih aktif baik yang legal maupun yang ilegal, karena ini sudah menjadi kekwatiran masyarakat Kolaka Utara,” kata Ismu Saad dalam orasinya.

Mahdanur Basri, Ketua cabang pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kolut, mempertanyakan sikap Pemkab Kolut yang belum menutup aktifitas tambang. Ia menduga ada permainan yang menyebabkan tuntutan mahasiswa belum disahuti.

“Kenapa sampai saat ini aktivitas pertambangan belum ditutup. Maka kami menduga jangan sampai ada kong kalikong dengan para perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Kolaka Utara,” teriak Basri.

Ia menekankan Pemkab Kolut harus tegas mengambil sikap dan tidak boleh tawar menawar persoalan pandemi Covid-19 ini. “Para penambang harus dihentikan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, Taufik mengaku tak bisa berbuat banyak terkait permintaan menutup aktifitas tambang. Pasalnya, kewenangan tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Taufik menerangkan pihaknya hanya bisa mengambil langkah dengan menyurati perusahaan tambang di Kecamatan Batu Putih.

“Karena kewenangan pemerintah daerah tidak ada untuk menutup aktivitas tambang yang ada di daerah, yang punya kewenangan itu adalah provinsi. Kami pun juga sudah lama menginginkan agar aktivitas tambang tersebut dihentikan namun apa daya kami karena kami tidak punya kewenangan,” jelas Taufik saat menerima masa aksi di halaman kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (b).

You cannot copy content of this page