Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Lagi lagi, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Bripka Budiarto, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena tidak masuk kantor selama 30 hari berturut turut.
Pemecatan tersebut tertuang dalam keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Kendari nomor : PUT-01/VIII/HUK.12.10.1./2019/SIPROPAM tanggal 9 Agustus 2019.
Namun, usai putusan pemecatan, Budiarto merasa keberatan, dan mengajukan banding. Sidang dipimpin oleh Kompol Derry Indra, SIK selaku Ketua Sidang Komisi dan didampingin oleh Wakil Ketua Sidang, Kompol H Ali Kamri serta Anggota Sidang Komisi, IPTU Baharuddin.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui pres rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Senin (12/08/2019).
BACA JUGA :
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
Kata Agus, terduga pelanggar tidak malaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut, terhitung sejak tanggal 16 Juli hingga 15 Oktober 2018.
Selain itu, lanjut Agus, Bripka Budiarto juga tidak melaksanakan mutasi berdasarkan surat telegram Kapolres Kendari Nomor : ST/140/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Inspektur dan Brigadir Polisi dilingkungan Polres Kendari.
“Jadi terduga pelanggar dimutasikan ke Sat Sabhara Polres Kendari,” ungkapnya.
Bripka Budiarto diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Subs Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (A)