KENDARI – Pasca tertangkapnya bandar besar PCC di Makassar beberapa waktu lalu, tak membuat masyarakat menjadi terbebas dari peredaran pil haram tersebut.
Senin siang (23/10), jajaran Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka pengedar pil PCC, satu diantaranya merupakan ibu rumah tangga.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada awak mediakendari.com saat ditemui di ruangannya, Selasa siang (24/10).
“Benar bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka pengedar pil PCC, tiga pria dan satu orang wanita. Keempat tersangka masing-masing berinisial AS (27), I alias A (24), FAB (17), dan RA (25),” ujar Dolfi.
Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 210 butir pil PCC dan sebuah telefon pintar. Sementara dari tangan I alias A dan FAB berhasil diamankan sebanyak 50 butir pil PCC. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan sebuah telefon pintar dan dari tangan RA polisi menyita 30 butir pil PCC beserta uang tunai sebesar Rp 267.000.
Menurut pengakuan tersangka RA, ia dibantu oleh seorang perantara berinisial MKN, membeli barang haram tersebut dari Alex, seorang bandar besar PCC yang telah berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sulsel. Ia membeli sebanyak 5000 butir dengan harga Rp 9.000.000. Sementara tersangka I alias A mengaku membeli barang tersebut langsung dari MKN sebanyak 700 butir dengan harga Rp 1.750.000.
Saat ini Tim Reserse Narkoba Polda Sultra masih terus melakukan pengembangan dan fokus memburu kurir PCC yang berinisial MKN.
Terkait masih maraknya peredaran pil PCC ini, Kepolisian menghimbau masyarakat agar senantiasa menjaga sanak keluarganya agar tidak menjadi korban dari peredaran pil PCC tersebut.
“Kami himbau masyarakat, agar selalu waspada supaya keluarga tidak menjadi korban,” tutup Dolfi.
Liputan: Ronal Fajar