KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Lagi, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengkap Lima orang Terasangka pengedar obat-obat terlarang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu Siang, (20/9).
Penangkapan kelima orang terduga pengedar obat terlarang, terkait dengan masifnya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, menerangkan sampai pada siang ini jumlah tambahan tersangka sebanyak 5 (Lima) orang dan secara keseluruhan telah tercatat sebanyak 21 orang tersangaka telah diamankan yang disertai dengan bukti tambahan.
“Jadi untuk barang bukti tambahannya yaitu Tramadol sebanyak 140 butir, sebanyak 180 butir Pil PCC serta Uang Tunai sebanyak 260 Ribu dan Satu buah Hand Phone Merk Nokia serta lima orang tersangka baru,” ungkapnya. (20/9/17).
[Baca juga : Tanggapan Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata]
Sunarto juga menambahkan, jumlah keseluruhan barang bukti yang telah diamankan yakni sebanyak 5.676 butir yang terdiri dari 1.787 butir obat Tramadol, sebanyak 3.151 Pil PCC dan sebanyak 738 Promred serta Uang keseluruhan berjumlah 7.926 Ribu Rupiah.
“Kemungkinan ini akan bertambah lagi para tersangkanya ya, karena sampai saat ini kami masih terus kembangkan,” ucapnya.
Untuk diketahui, adapun nama-nama 5 orang tersangka tambahan yang telah diamankan yakni dengan inisial RH alias MN yang ditangkap pada tanggal 18 September 2017, ES alias Eka, PA, MA serta yang terakhir tersangka RA alias RO.
Reporter : Kardin