Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali lagi menetapkan tiga tersangka baru kasus kerusuhan di PT VDNI dan PT OSS yang terjadi beberapa lalu.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut, tiga tersangka tersebut merupakan koordinator lapangan (korlap) saat terjadi kerusuhan berinisial AF alias A (Korlap asal Konawe), IR (Korpap asal Konawe), dan LN alias ST (Korlap dan karyawan PT OSS asal Muna).
“Perkembangan kasus kerusuhan di PT VDNI bertambah tiga tersangka yang ditahan. Ketiganya juga merupakan provokator saat terjadi kerusuhan,” ungkap Kombes Pol Ferry Sabtu 19 Desember 2020.
Atas perbuatannya, AF, IR, dan LN dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP tentang penghasutan terkait kerusuhan di PT VDNI dan PT OSS dengan ancaman 6 tahun penjara. “Ketiganya disangkakan dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, Polda Sultra telah mengamankan sembilan tersangka provokator saat kerusuhan. “Saat ini tersangka provokator kerusuhan di PT VDNI berjumlah 12 orang,” tuturnya. (c).