NEWS

Lagi, Polresta Kendari Amankan Pembawa Sajam

738
Tampak kedua pelaku saat diamankan oleh tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jembatan Teluk Kendari

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan dua orang pemuda berinisial T (19) dan HP (19) yang diduga membawa senjata tajam (Sajam) saat duduk nongkrong di Jembatan Teluk Kendari Minggu, 15 Mei 2022.

Kronologi penangkapan saat Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Intelkam Polresta Kendari menggelar patroli untuk melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan dengan cara membusur yang akhir-akhir ini marak di Kota Kendari.

“Saat lakukan patroli, tim kami menemukan 2 tersangka tersebut sedang duduk-duduk di Jembatan Bahteramas Kendari. Setelah di badan keduanya diperiksa ditemukan masing-masing ttersangka sedang membawa badik dengan cara menyelipkan badik di pinggang kiri,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Senin 16 Mei 2022.

Baca Juga : Dinas Pertanian Kendari Miliki Lahan Berpotensi Seluas 500 Hektar

Atas perbuatannya itu, pasal yang dilanggar terduga tentang membawa dan menguasai sajam sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Untuk saat ini pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari guna untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

Eka menegaskan bagi yang membawa sajam bisa dapat dipidana hukuman penjara selama 10 tahun sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version