FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Lagi, Seorang Kakek di Muna Tega Cabuli Cucunya

813

RAHA – YL (11) seorang bocah asal Desa Lanobake, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar harus mendapat perlakuan yang tak senonoh oleh kakek tirinya AH (58) yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang petani.

Perlakuan kotor itu dialaminya sejak tahun lalu, tepatnya pada Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 16:00 wita saat si Kakek AH datang menjemputnya dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju kediamannya di Desa Baluara untuk menemani Neneknya.

Di tengah perjalanan itulah entah setan apa yang merasuki pikiran AH hingga ia berniat melakukan perbuatan bejatnya.

Ia mulai meraba-raba payudara YL dan karena merasa belum puas kemaluan bocah malang itu pun digerayanginya dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memegang kemudi sembari berjalan mengendarai kuda besinya.

Tak sampai disitu saja, rupanya nafsu bejat AH mulai memuncak saat melihat YL sedang tertidur pulas di samping neneknya pada Kamis (23/11/2017) sekitar pukul 03:00 dini hari. Ia menggesek-gesekkan alat vitalnya tepat di paha YL dengan posisi berbaring, namun saat YL mulai terganggu dengan hal itu dia pun langsung beranjak untuk melaksanakan Shalat Subuh di Masjid.

BACA JUGA: Tega, Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Empat Kali

“Tersangkanya sudah kita amankan, dan dari hasil pemeriksaan baik korban maupun tersangka, perbuatan tersangka tersebut sudah sering dilakukan oleh tersangka kepada korban dan hal tersebut termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban maupun tersangka,” Terang Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi melalui WhatsApp pribadinya, pada Jumat (27/4/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dikenakan sangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76E Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.


Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version