Reporter: Febi Purnasari / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah.
Hal itu berdasarkan SE nomor 443/1243/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi masyarakat Kota Kendari dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan tanggal 13 April 2020 dan ditandatangani Wali Kota Kendari.
Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kota Kendari, Rusmin mengatakan, SE tersebut sebagai bentuk penegasan SE sebelumnya terkait peningkatan pengawasan di perbatasan Kota Kendari.
“Surat ini hanya bentuk imbauan, kami tidak melarang. Tetapi, alangkah baiknya kalau masyarakat tidak melakukan perjalanan masuk atau keluar Kota Kendari jika tidak bersifat emergency demi untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” katanya.
Rusmin melanjutkan, adapun bagi masyarakat yang tetap melakukan perjalanan, maka akan diperiksa di perbatasan Kota Kendari sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Rusmin menambahkan, imbauan itu juga tergantung dari tingkat keperluan masyarakat dan untuk saat ini yang masih diizinkan seperti dinas, pembawa barang logistik, dan yang bersifat emergency lainnya.
Adapun yang menjadi poin-poin penting dari SE Wali Kota yakni masyarakat diimbau tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik baik dalam rangka menyambut bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun mudik lainnya.
Kemudian, mengimbau masyarakat yang akan menuju Kota Kendari untuk menunda rencana tersebut selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona belum dicabut.
Ketiga, tetap menjalin silaturahmi dengan sesama saudara, dengan menggunakan aplikasi media sosial atau video call.
Keempat, saling mendoakan semoga wabah pendemi Virus Corona cepat berlalu. (B)