BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melakukan upaya banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau tentang sengketa lahan Kantor Lurah Bataraguru.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Baubau, Mochamad Tasdik mengatakan, pihak Pemkot tengah menyusun memori banding.
“Kalau sudah selesai memori banding kita langsung ajukan banding. Sebenarnya, saat putusan sidang sebelumnya seharusnya pihak PN Baubau menerima alat bukti yang kami ajukan sebagai sesuatu yang benar dan bukan palsu,” ungkap Tasdik, Senin (12/3/2018).
Hanya saja, lanjut Tasdik, Hakim PN menganggap alat bukti yang diserahkan pihak Pemkot Baubau berupa surat Akta Hibah dianggap tidak benar.
“Tetapi kami yakin bukti itu benar. Lahan itu dibuatkan bangunan kantor Lurah Bataraguru sekitar tahun 1975 atau 1976. Intinya, sudah puluhan tahun. Kalau memang bukti kami tidak benar, semestinya dari awal ahli sudah menggugat Pemkot,” urainya.
Tasdik menambahkan alat bukti berupa surat Akta Hibah menjadi satu alasan pihak Pemkot melakukan upaya banding.
“Pemkot dan Pemkab Buton akan saling menopang dan membantu dalam upaya banding hukum nanti,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN memutuskan objek sengketa yang berlokasi di Jalan MH Thamrin tersebut dimenangkan oleh penggugat, Irawati.
Penyebab gugatan terhadap tanah seluas 30 x 22 meter tersebut karena seluruh ahli waris H Salihi tidak dilibatkan saat diwakafkan ke Pemerintah Kabupaten Buton pada Tahun 1981 silam.