WAKATOBI – Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) Bidang Investigasi Aset Negara melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sandi, Kecamatan Kaledupa Selatan ke pihak Polres Kabupaten Wakatobi pada Hari Kamis, 31 Mei 2018.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) LAI Herman mengatakan, laporan tersebut mengacu pada dugaan penyimpangan ADD dan DD pada tahun 2017 terkait dengan pengadaan paving block dan pasir yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Desa Sandi, Pusnafir yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Kami telah melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, kepada pihak Polres Wakatobi terkait dengan dugaan penyimpangan ADD dan DD pada tahun 2017 salah satunya itu adalah paving block dan pengadaan pasir yang tidak sesuai dengan LPJ yang ditaksir merugikan negara ratusan juta,”
Bukan hanya itu, Heman juga mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Wande-Wande Desa Sandi Kecamatan Kaledupa Selatan atas nama Tasriman yang dilakukan oleh Pusnafir sebagai bentuk pengambilan gaji oleh yang bersangkutan.
Belum juga ditambah dengan dugaan pungli, atas penagihan pembayaran iuran PAM Desa, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Sandi, dan pengangkatan istri kepala desa sebagai sekretaris desanya.
BACA JUGA: Jaksa Periksa Oknum Kades di Wakatobi, Diduga Selewengkan DD dan ADD
Beberapa dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke pihak Polres dan ditembuskan ke Kejaksaan Wakatobi agar dapat ditindak lanjuti.
Dikonfirmasi melalui SMS dan telepon oleh awak mediakendari.com soal laporan dari Lembaga Advokasi Indonesia (LAN) ke Polres Wakatobi, Kepala Desa Sandi, belum menanggapi hal tersebut.