SULTRA

Laksanakan Kepres Soal Corona, Ini 11 Poin Himbauan Gubernur Sultra

432
Gubernur Sultra Ali Mazi saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sultra

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengeluarkan 11 poin himbauan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) nomor 7 tahun 2020  tentang gugus tugas penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

“Pemprov Sultra dan Forkompinda menindaklanjuti Kepres dengan mengeluarkan surat edaran untuk ditujukan ke 17 kabupaten kota se-Sultra,” kata Ali Mazi usai rapat di Rumah Jabatan Gubernur, Minggu 16 Maret 2020.

Surat edaran tersebut, menegaskan 11 himbauan untuk dilaksanakan seluruh jajaran bupati walikota, BUMN / BUMD, institusi pendidikan, staf ahli, asisten dan kepala biro Setda Sultra, jajaran instansi dan masyarakat.

Yaitu. (1). Agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Allah SWT.

(2). Agar melakukan pertemuan dengan seluruh OPD, Direktur Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas di setiap Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi tentang kategori suspek corona agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta membentuk Tim di RS bekerjasama dengan Dinkes dalam penanganan Novel Corona virus (Covid-19) dan menyiapkan ruang isolasi yang standar di setiap Rumah Sakit Pemerintah.

(3). Apabila ruang isolasi di rumah sakit sudah siap agar melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk di daftarkan sebagai RS rujukan Novel Corona virus Covid- 19.

(4). Kategori suspek corona saat ini, apabila pasien yang menunjukan gejala demam, batuk sesak dan dari daerah wilayah Provinsi terjangkit seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Banten bukan hanya dari negara terjangkit.

(5). Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki Bandar udara yaitu, Wakatobi, Baubau, Muna dan Kolaka agar meningkatkan kewaspadaan kepada setiap penumpang yang datang dengan melakukan pengukuran suhu badan dan menganjurkan untuk cuci tangan pakai sabun (Hand sanitizer), jika ada penumpang dengan suhu > 38″C maka langsung di isolasi di bandara atau dibawa ke Rumah Sakit di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemantauan.

(6). Agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat perlu di lakukan langkah-langkah dengan gerakan silent dengan menyiapkan sarana prasarana Alat Pelindung Diri (APD) dan melatih tenaga kesehatan tentang cara merawat pasien suspek atau pasien positif covid-19.

(7).Mengubah cara bersalaman dengan tidak tidak berjabat tangan tapi saling meletakkan kedua tangan di dada dan selalu melakukan cuci tangan pakai sabun (hand sanitizer) sebelum menyentuh wajah.

(8).Agar masyarakat membatasi kunjungan ke tempat umum seperti pusat perbelanjaan, objek wisata, restoran dan perhotelan dan setiap tempat tersebut termasuk Kantor Tempat Kerja / Sekolah Institusi Pendidikan agar menyiapkan sarana tempat cuci tangan pakai sabun / hand sanitizer masing-masing.

(9).Untuk itu perlu disampaikan bahwa virus corona bisa di sembuhkan dan angka kematian (mortality ratenya ) 2 % dari yang terpapar.

(10). Ágar tetap menjaga kesehatan dengan banyak konsumsi sayur dan buah, rajin melakukan aktifitas fisik serta istirahat yang cukup.

(11). Jika pasien menderita keluhan sakit demam dan batuk agar memakai masker dan Memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version