Reporter : Hendrik B
Editor : Indi
KENDARI – Seorang pria bernama Isral Efendi (19) Warga Desa Wansugi, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna diduga telah melakukan tindak pidana curanmor. Dia (Isral Efendi,red) berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kabangka .
Munculnya dugaan itu, saat Polsek Kabangka menerima laporan polisi nomor : LP/13/XII/2018/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Kabangka tanggal 09 Desember 2018.
Kabid Humas Polda Sultra, Harry Goldenhardt membenarkan penangkapan tersebut. Kata Harry, pada Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar pukul 22:00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/274/XII/2018/Reskrim Sek tanggal 11 Desember 2018,” ucap Harry melalui rilis yang diterima Mediakendari.com, Rabu (12/11/2018).
Dikatakannya, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merek Honda CB 150 warna putih biru dengan nomor polisi DT 2103 ID.
“Tersangka terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Muna guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP,” tutupnya. (A)