NEWS

Langgar Sempadan Sungai, Pemkot Kendari Bongkar Warkop Haji Anto

1278
×

Langgar Sempadan Sungai, Pemkot Kendari Bongkar Warkop Haji Anto

Sebarkan artikel ini
Tampak proses perobohan pagar di Warkop Haji Anto 2 jalan Buburanda, Kecamatan Kambu oleh Satuan Polisi Pamong Prajat

KENDARI – Warung kopi (Warkop) Haji Anto yang terkenal dikalangan anak muda dan pejabat karena ciri khas rasa kopinya yang enak. Terpaksa dibongkar oleh pemkot Kendari karena dinilai melanggar garis sempadan sungai.

Warkop yang beralamat di jalan Buburanda, Kecamatan Kambu, Kota Kendari itu terbukti melanggar terkait Sempadan Sungai dan membangunnya secara permanen tepat di lahan parkirannya, sehingga harus dibongkar pada, Kamis 6 Desember 2022

Sekertaris daerah (Sekda) Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, mengatakan ini merupakan bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan dari kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan

“Ini merupakan temuan langsung dari kementrian dan itu sudah berjalan lama, kurang lebih sudah hampir dua tahun dan juga sudah dilakukan teguran serta turun langsung menyampaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hj Nahwa menghimbau kepada seluruh pemilik usaha yang melanggar aturan agraria untuk segera melakukan pembongkaran, sebab apabila hal itu tidak diindahkan setelah dilakukannya teguran sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan segera ditindak lanjuti hingga diajukan ke pengadilan

“Eksekusi pembokaran lahan itu dilakulan oleh kementrian pusat dalam hal ini kementrian ATR, yang memang punya kewenangan sesuai dengan Undang-Undang (UU),” tambahnya

“Teman-teman juga yang masih ada sampai hari ini masih bertahan bisa terketuk hatinya untuk membongkar sendiri, karena bagaimana pun dan sampai kapan pun, yang namanya melanggar aturan itu tidak bisa, harus kita eksekusi dan karena itu kita juga bisa di anggap salah pemerintah kota,” harapnya

Dari pembongkaran itu, pemilik Warkop Haji Anto, mengatakan mengakui kesalahannya dan meminta maaf dalam membangun parkiran secara permanen dan melewati sempadan kali yang telah ditetapkan

Namun ia memiliki alasan juga tersendiri yaitu demi keamanan pemilik kendaraan pelanggannya yang kerap singgah berkunjung ke warkopnya

“Saya tau saya melangggar garis sempadan sungai tapi dilain sisi saya sebagai pengusaha juga memikirkan pelanggan saya, soalnya kalau pakai kayu itu rawan mobilnya orang bisa jatuh ke sungai, namun karena pemerintah sudah menegur bahwa itu salah maka saya saya harus ikuti,” pasrahnya.

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page