Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas melantik 42 Kepala Sekolah (Kasek) jenjang sekolah menengah atas dan kejuruan se-Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin, (25/03/2019).
Lukman menyebut, setiap Kasek adalah guru profesional yang terpilih. Sebab mereka dilantik setelah menjabat Pelaksaan Tugas (Plt) untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga :
- UHO Memberikan Dukungan untuk Kemerdakaan Palestina
- Asesmen Akhir Berbasis Digital Di SMPN 5 Kendari Berlangsung Lancar
- Kepsek SMAN 12 Kendari Sebut PLP Jadi Ruang Bagi Mahasiswa untuk Belajar Mengajar
- Jalan Pandai Besi Kota Kendari Rusak Parah dan Rawan Kecelakaan
- Lomba Karaoke Antar OPD Meriahkan HUT Kendari Ke-193
- Disnaker Baubau Rampungkan Seminar Akhir Pembangunan BLK
“Semoga jabatan ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan, penempatan jabatan ini bukan karena faktor adanya hubungan keluarga dengan pejabat tetapi karena dianggap telah memenuhi kriteria.
“Tidak semua guru bisa jadi Kasek karena ada syaratnya. Kasek adalah jabatan profesional yang menguasai bidangnya dan ahli. Guru atau Kasek harus menjadi teladan bagi masyarakat terkhusus para muridnya. Yang dilantik tadi adalah betul-betul pernah pilihan,” jelas Lukman.
Baca Juga :
- Asesmen Akhir Berbasis Digital Di SMPN 5 Kendari Berlangsung Lancar
- Kepsek SMAN 12 Kendari Sebut PLP Jadi Ruang Bagi Mahasiswa untuk Belajar Mengajar
- Gelar Advokasi Pendampingan Implementasi Prinsip Asesmen dan Pembelajaran Kurikulum Merdeka 2024, Suryadi ; Kegiatan ini Menjawab Rapor Pendidikan
- Keren, Pj Bupati Konawe Kembali Terimah Penghargaan Anugerah Literasi Indonesia 2024
- Peduli Nasib Tenaga Nakes dan Guru, Pj Bupati Harmin Ramba Serahkan SK ASN PPPK Guru dan Nakes Tahun 2023
- Pj Bupati Harmin Ramba Gaungkan Merdeka Belajar di Konawe
Sementara itu, Kepala BKD Sultra Laode Mustari mengatakan Plt Kepsek 42 orang tersebut di SK-kan Bupati masing-masing daerah. Namun, setelah keluarnya aturan baru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Jadi dilantik Gubernur Sultra sebagai aturan baru dan pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota ke provinsi. Untuk menandatangani ijazah itu harus kepala sekolah defenitif jadi dilantik secepatnya,” singkatnya. (A)