BAUBAU – Walikota Baubau, AS Tamrin yang tidak lama lagi akan berakhir masa jabatannya, nyaris saja gagal menjadi peserta Pemilihan Walikota (Pilwali) 2018.
Ketua DPD PAN Baubau yang kembali mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Kota Baubau yang berpasangan dengan La Ode Ahmad Monianse ini selamat dari diskualifikasi.
“Kami pastikan tidak ada pelanggaran dalam pelantikan pejabat pada Rabu 24 Januari kemarin. Sebab, pelantikan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau, M Yusran Elfarghani di ruang kerjanya, pada Kamis (25/1/2018).
Kata dia, Surat izin yang diterima Panwaslu Baubau, total 55 orang yang dilantik. Surat tertanggal 15 Januari 2018 nomor: 821.22/289/SJ perihal pelantikan Roni Muhtar sebagai Sekretaris Kota (Sekot) dan nomor: 821/296/SJ perihal pelantikan Sadidi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Surat dengan Nomor: 821/336/Otda tertanggal 16 Januari 2018 perihal pengisian 10 orang Eselon III, 36 orang Eselon IV dan 7 orang jabatan fungsional. Pemerintah Kota Baubau sudah menyampaikan surat tentang izin Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan Roni Muhtar, Sadidi yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri. Kemudian, izin pelantikan pejabat Eselon III dan IV serta jabatan fungsional yang bertanda tangan Dirjen Otonomi Daerah, Dr Sumarsono,” paparnya.
Ia menjelaskan, dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan calon sampai berakhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Kalau sudah ada izin berarti memenuhi syarat. Tetapi, jika merujuk pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (2), maka seharusnya AS Tamrin tidak boleh melakukan pergantian pejabat,” tukasnya.
“Dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan calon sampai berakhir masa jabatan, kecuali mendapat persetuajuan tertulis dari Kemendagri. Jadi kalau sudah ada izin begini, ya sudah memenuhi syarat,” tandasnya.
Yusran menegaskan, kalau pelantikan pejabat yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kemarin tidak memiliki izin, maka jelas melanggar pasal 71 ayat (2). Hal ini akan berimplikasi pada pelanggaran yang dapat mengakibatkan pembatalan AS Tamrin untuk kembali mencalonkan diri sebagai Walikota.
“Kami (Panwas) bisa mendiskualifikasi proses pencalonan Tamrin jika saja pelantikan tersebut tidak mengantongi izin dari Kemendagri,” pungkasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin