Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, Wahyu Bambang (23) Warga Wua-Wua, Kota Kendari.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan polisi pada tanggal 20 Desember 2018 terkait penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menguraikan, kasus penupuan ini terjadi pada tanggal 18 Desember 2018, dimana tersangka mengcopy penjualan motor dari situs jual beli yang ada di facebook, lalu menawarkan kepada calon pembelinya. Saat itu, ada salah satu calon pembeli yang menawar kendaraan tersebut.
Untuk memastikan kualitas kendaraan tersebut, lanjutnya, pembeli didampingi pelaku melakukan pengecekan kendaraan di salah tempat penjualan di Kota Kendari. Setiba disana, keduanya terlebih dulu melakukan negosiasi harga sampai harga itu deal.
“Setelah harganya disepakati, keduanya lalu menuju ke ATM untuk melakukan penarikan uang, setelah korban menarik uang, uangnya langsung diserahkan kepada pelaku,” jelasnya, Rabu (26/12/2018).
Dilanjutkannya, setelah uangnya siap keduanya kembali di tempat penjualan motor. Saat transaksi telah dilakukan, korban diberikan kuitansi yang dibuat oleh pelaku, namun tiba-tiba pelaku langsung melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp 10 juta. Padahal seharusnya uang itu diteruskan kepada penjual motor tersebut.
“Pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali dengan motif yang sama dan pelaku mendapatkan keuntungan berbeda-beda dari Rp 6 juta hingga Rp 16 juta. Saat ini, ada tiga orang yang sudah melaporkan dengan kejadian serupa,” paparnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Handpone , sisa uang senilai Rp 5 juta, satu buah motor matic, dan empat lembar baju dari hasil penipuannya.
Diki menambahkan, apabila masyarakat pernah ditipu dengan kasus ini, silahkan datang ke Polres Kendari dan melaporkan pada bagian Sat Reskrim karena pelaku sudah diamankan.
“Kita himbau kepada masyarakat agar berhati-hati untuk membeli barang barang bekas yang dijual di sosial media, apalagi barang tersebut tidak lengkap dengan kitab kitabnya karena masyarakat bisa dikenakan Pasal 480 sebagai penada,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)