UNAAHA, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe (Pemkab Konawe) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A) melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Polres Konawe, terkait pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bertempat di Aula Polres Konawe, Selasa (12/9/2017).
Kesepakatan ini juga guna untuk memerangi tindak pidana kekerasan tehadap perempuan dan anak di Kabupaten Konawe. Wakil Bupati Konawe, Parinringi, SE MSi mengatakan akan mengadakan filterisasi terkait visum gratis tersebut. Hal itu, bila kekerasan terjadi di kalangan keluarga kategori miskin maka prosedur visum tersebut akan digratiskan bagi korban pencabulan serta pemerkosaan anak dibawah umur.
“Bila kekerasan tersebut dilakukan pada kalangan elit maka prosedur visum tersebut masih kita kenakan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Salah satu penyebab terjadinya kekerasan tersebut adalah faktor ekonomi. Terkait dengan maraknya pencabulan terhadap anak di bawah umur, pemda bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi di berbagai tingkatan.
Kapolres Konawe AKBP Muh.Nur Akbar,SH SIK MH mengatakan, kegiatan tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat.
“Beberapa kasus pencabulan anak yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Konawe sudah menjadi rawan satu. Kasus kekerasan pada anak di bawah umur terutama pencabulan,” kata pria dengan pangkat dua melati di pundak ini.
>Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Konawe bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah preentif berupa memberikan pendidikan tentang dampak kekerasan dalam rumah tangga serta himbauan kepada masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Akbar ini, pihaknya tidak semata-mata mengejar proses hukum saja tetapi juga akan memberikan bantuan konseling serta konsultasi kepada para korban pencabulan serta tindak kekerasan dalam rumah tangga lainnya.
Terkait proses hukum dirinya menjamin masyarakat akan adanya kepastian hukum dengan mempercepat proses penanganan perkaranya.
“Regulasinya harus cepat, misalnya soal visum nantinya kita bekerjasama dengan pemda agar digratiskan supaya nantinya proses penanganan perkaranya bisa cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Ismail, SH menambahkan prosedur visum gratis tersebut terkhusus bagi keluarga korban tidak mampu. Pihak Polres akan mengandeng pihak dinas kesehatan,dokter serta pihak rumah sakit umum daerah.
Menurutnya selama ini dalam KUHAP telah diatur bahwa korban kekerasan menjadi tanggung jawab negara akan tetapi belum spesifik korban yang mana dimaksud.
“Untuk itu kita buat dulu kerangka MOUnya untuk digratiskan nantinya Bupati akan mengeluarkan perdanya untuk mengatur regulasi tersebut.”tambahnya.
Dalam acara penanda tanganan MoU, Wakil Bupati Konawe, Parinringi, SE MSi, didampingi Kepala Dinas P3A, Cici Ita Ristianty, SE, ME dan segenap kepala SKPD lainnya serta petinggi Polres Konawe.
Laporan : Jafrun