Reporter: Erlin
ANDOOLO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara lakukan penyuluhan hukum di SMK Negeri 2 Konsel, Senin (12/8/2019).
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaraan hukum para pelajar khususnya dalam menggunakan media sosial, guna mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua DPC LBH HAMI Konsel, Samsuddin SH.CIL menjelaskan, penyuluhan ini berkaitan dengan penerapan undang- undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik.
Menurutnya, selama ini masih banyak para pelajar yang kurang memahami permasalahan hukum khususnya dalam bermedia sosial, sehingga berpotensi terjerat pelanggaran.
“Sudah sering terjadi, masyarakat yang dalam mengunakan media sosial, seperti fb, twitter, instagram dan lainnya, yang terjerat dalam UU ITE, karna tidak bijak karena unggahan bernilai pornografi dan SARA,” kata Samsudin.
BACA JUGA :
- Kejari Konsel Gelar JMS di SMAN 10 Konsel
- Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Mengadakan Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 16 Kabupaten Konawe Selatan
- Kejari Konsel Gelar Rapat Tim Koordinasi PAKEM
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Konsel Mengikuti Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Watubangga
- Kejari dan Pemda Konsel Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kajati Sultra Lantik Ujang Sutisna,SH Sebagai Kajari Konsel
Sementara itu, sekretaris DPC LBH HAMI Konsel Dedy Arman menambahkan, sebagai advokat dirinya ingin LBH HAMI Konsel hanya beraktifitas sebagai kuasa hukum, tetapi juga untuk kaum milenial, dengan memberikan pemahaman terkait masalah hukum.
“Untuk penyuluhan hukum kita bekerja sama dengan sekolah yang ada di Konsel khusnya SMA dan SMK,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala SMK Negeri 2 Konsel, Amir Syukur S.Pd MM mengaku ber terima kasih atas penyuluhan yang dilakukan LBH HAMI Konsel, tentang pelanggaran hukum dalam bermedia sosial.
“Saya apresiasi kegiatan LBH ini, karena sedikit banyaknya sudah memberikan penyegaran pemahaman hukum terkait penggunaan media sosial,” ungkapnya.
Amir Syukur berharap siswa yang telah mengikuti penyuluhan dapat lebih bijak dalam mengunakan media sosial. Ia juga meminta LBH agar penyuluhan kedepan tidak hanya terkait pelanggaran UU ITE.
“Tetapi juga memberikan penyuluhan hukum terkait pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran lalu lintas kriminal dan lainnya,” pungkasnya. (A)